Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengklaim kebijakan yang telah dikeluarkan oleh kementeriannya dalam rangka penghematan anggaran cukup membuahkan hasil.
"Untuk Kementerian PAN-RB sendiri dalam waktu dua bulan, anggaran kegiatan (misalnya) rapat-rapat dapat menghemat kurang lebih Rp 4 miliar," ujar Yuddy saat Laporan Pelaksanaan Tugas 100 Hari Pertama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (27/1).
Yuddy mengatakan jumlah anggaran penghematan yang dilakukan oleh KemenPAN-RB belum termasuk penghematan dalam perjalanan dinas. "Kalau dihitung dari perjalanan dinas, jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujar Yuddy menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, Yuddy mengatakan jika melihat dari anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah, Indonesia telah menghemat anggaran sebesar Rp 18 triliun sejak Desember tahun lalu.
Penghematan tersebut didapatkan dari kewajiban seluruh aparatur negara untuk menggunakan transportasi kelas ekonomi daripada kelas bisnis.
"Keteladanan yang ditunjukkan oleh Presiden adalah hemat, efisien, dan anti pemborosan. Oleh karena itu, malu jika para menteri melakukan pemborosan sementara Presidennya hemat," ujar Yuddy.
Selain penghematan perjalanan dinas, Yuddy juga menjelaskan penghematan dilakukan dalam penggunaan energi listrik dan semua lini pengeluaran, dimulai dari penerangan lampu, penggunaan AC, pemakaian kertas, dan keperluan kantor lainnya.
Pada November lalu, Yuddy mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB RI Nomor 10 Tahun 2014 yang mengatur peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur pemerintah. Kebijakan ini dia keluarkan sebagai bentuk amanat dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah pemborosan anggaran.
Kebijakan ini sempat menuai berbagai kritik. Salah satunya dari industri perhotelan di mana para aparatur negara sering menggunakan fasilitas mereka dalam mengadakan berbagai seminar, diskusi serta rapat dinas.
(udt/obs)