Pemerintah Kerucutkan 12 RUU untuk Diselesaikan Tahun Ini

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 06:10 WIB
Dari 84 RUU yang ada, pemerintah mengajukan 12 RUU sebagai prioritas penyelesaian di 2015.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kanan) berbincang dengan Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiryono (kiri) bersama Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa (tengah) usai rapat tertutup membahas rencana revisi UU MD3 serta amendemen UUD 1945 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12). DPR menargetkan revisi bisa selesai sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 5 Desember 2014, sementara DPD mengajukan 13 usulan dalam rencana revisi UU MD3 tersebut, dengan mempertimbangkan materi UU yang masuk lingkup DPD, serta proses keterlibatan DPD sesuai dengan aturan dan konstiitusi. (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan kerangka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dilakukan terus secara maraton. Sore kemarin, DPR melakukan pembahasan bersama DPD dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Untuk RUU totalnya ada 84 dari semua komisi. Kami juga menerima masukan dari Menkumham apa saja yang menjadi usulan dari pemerintah," tutur Ketua Badan Legislasi Sareh Wiyono di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (29/1).

Menteri Yasonna mengatakan sebenarnya ada banyak yang menjadi usulan pemerintah untuk dimasukkan kedalam Prolegnas 2015 tersebut. Namun ia mengatakan, usulan tersebut akhirnya diminimalisir menjadi 12 RUU Prioritas, demi menjaga kualitas dari undang-undang yang dihasilkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini janganlah didominasi keinginan sektoral, tapi didominasi oleh kebutuhan nasional. Jangan semuanya mau dimasukan," kata Yasonna.

Adapun 12 usulan RUU Prioritas pemerintah diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Kesehatan.

Kemenkumham mengajukan empat RUU untuk dimasukkan kedalam Prolegnas 2015, yaitu RUU tentang KUHP, RUU tentang Merek, RUU tenteng Paten, dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Kemudian, Kemenkeu juga mengajukan empat RUU, yakni RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, dan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sedangkan, Kemenkominfo mengusulkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Kemenkop UKM mengajukan RUU tentang Perkoperasian.

Dua RUU prioritas lainnya adalah RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diprakarsai oleh Kemenaker. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER