KPK VS POLRI

Kuasa Hukum Budi Gunawan Permasalahkan Surat Panggilan KPK

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 10:18 WIB
Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menyebut surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas.
Komjen Budi Gunawan mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. Dalam sidang tersebut DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Jendral Sutarman meskipun berstatus sebagai tersangka korupsi yang ditetapkan KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menyebut surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak jelas.

Razman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1), mengaku surat pemanggilan memang sudah ada. Namun, ketika dia menanyakan ke berbagai pihak yang menerima surat tersebut, tidak jelas siapa yang mengirimkannya.

"Ada yang bilang dari pos, tidak ada tanda terima, tidak tau siapa yang menyerahkan. BG sendiri bagaimana mau menghadiri, tidak siapa serahkan terima, dan siapa yang bertanggungjawab," kata Razman.

Menurutnya, penyampaian surat ini tidak sesuai dengan prosedur administrasi. "KPK lagi-lagi langgar etika dalam prosedur administrasi," katanya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan, idealnya surat itu jelas siapa yang mengirimkan dan siapa yang menerima. Harus ada surat tanda terima yang menjelaskan hal-hal tersebut.

"Surat jangan sembunyi-sembunyi dong," ujarnya. "Penjagaan PAM tidak usah ditakuti sepanjang cara elegan."

Budi adalah calon tunggal Kapolri yanh diajukan Presiden Joko Widodo. Dia dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden tanggal 9 Januari lalu.

Pada 13 Januari, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup mengintai Budi jika bekas ajudn Megawati Sokarnoputri itu terbukti melanggar pasal-pasal tersebut. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER