Peraturan Pajak Belum Beri Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 16:05 WIB
Sejauh ini, peraturan yang dibuat pemerintah belum memberi kepastian hukum bagi wajib pajak dan pihak pemerintah sehingga sengketa pajak menumpuk.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyandera penunggak berinisial SC, setelah lalai membayar pajak senilai Rp 6 miliar. Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, mengatakan peraturan pajak hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun DJP.

"Peraturan pajak harus dibuat kaku dan detil sehingga memberi kepastian hukum bagi wajib pajak maupun DJP, sehingga tidak multitafsir," kata Darussalam kepada CNN Indonesia, Jumat (30/1).

Menurut Darussalam, kepastian hukum merupakan jalan keluar yang harus dilakukan jika tak ingin terjadi sengketa pajak. Dia mencontohkan, peraturan yang dimuat dalam undang-undang terkait pajak kerap tidak diatur secara lebih teknis dalam peraturan pemerintah.

"Yang terjadi adalah overlaping, tidak ada aturan yang jelas, bahkan ada yang memang tidak diatur sehingga setiap pihak punya penafsiran sendiri," ujar Darussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darussalam menyebutkan, jumlah sengketa pajak mengalami peningkatan setiap tahun. Meski tak bisa menyebut data pasti mengenai jumlah, kasus sengketa pajak yang ada di pengadilan saat ini sudah mencapai belasan ribu kasus.

"Yang pasti sudah belasan ribu dan bertambah setiap tahun. Tidak bisa seperti ini terus, harus ada tindakan agar sengketa seharusnya berkurang setiap tahun," katanya.

Terkait penyanderaan pajak yang dilakukan DJP kepada penunggak berinisial SC, Darussalam menilai hal itu telah sesuai dengan ketentuan hukum. Dia meyakini bahwa DJP telah melakukan berbagai upaya sebelum dilakukan penyanderaan.

"Upaya blokir, menyita, itu sudah dilakukan. Kalau aset yang disita belum memenuhi utang pajak, mau tidak mau dilakukan upaya penyanderaan," ujarnya.

Penanggung pajak PT DGP berinisial SC disandera di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta, Jumat (30/1). Perusahaan yang bergerak di perdagangan kulit ini dinyatakan menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar.

Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan, sebelum penyanderaan ini dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III telah melakukan berbagai upaya penagihan. Namun tak berbuah hasil.

Pada 2007, kata Dadang, KPP PMA III telah secara persuasif telah mengundang serta menghimbau PT DGP dan SC untuk menyelesaikan utang mereka. Namun, mereka tidak hadir dan merespon upaya tersebut.

Setelah itu, KPP PMA III mengeluarkan surat teguran yang diterbitkan dari periode 2005-2007. Kemudian, surat paksa juga dilayangkan pada 2007-2009. Tak juga mendapatkan itikad baik, surat perintah penyitaan pun dibuat tahun 2012. Terakhir, harta penanggung pajak yang tersebar di 99 bank diblokir dalam kurun waktu 2012-2014. (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER