Negara Akan Tagih Biaya Penyanderaan ke Penunggak Pajak

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 17:04 WIB
Biaya kesehatan, makan, dan lain-lain akan ditanggung ditjen terlebih dulu karena mereka bukan narapidana.
Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak, Dadang Suwarna (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers tentang penyanderaan penanggung pajak PT. DGP di Lapas II A Salemba, Jakarta, Jumat (30/1). (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak akan menanggung seluruh biaya penyanderaan penunggak pajak selama berada di lembaga pemasyarakatan.

"Biaya kesehatan, makan, dan lain-lain akan ditanggung ditjen terlebih dulu karena mereka bukan narapidana. Mereka mempunyai kewajiban kepada negara," kata Dadang di Lapas II A Salemba, Jakarta, Jumat (30/1). (Baca: Perlakuan terhadap Penunggak Pajak Berbeda dengan Narapidana)

Namun, setelah penunggak maupun penanggung pajak melunasi utang pajaknya, pemerintah akan menagih segala pengeluaran tersebut. "Kalau sudah menyelesaikan utang pajaknya, semua biaya penangkapan dan penyanderaan akan menjadi beban wajib pajak," lanjut Dadang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Lapas II A Salemba, Abdul Karim menuturkan, selama satu hari lembaganya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 14 ribu untuk biaya makan penghuni lapas.

"Prosedur yang kami lakukan sesuai aturan umum yang dilaksanakan di Lapas Salemba. Tidak ada yang berbeda kecuali sandera ditempatkan di Blok Saroso," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak menyandera pria 61 tahun berinisial SC, Jumat pagi tadi. Ia harus mempertanggungjawabkan utang pajak PT. DGP senilai Rp 6 miliar. (Baca: Seorang Penunggak Pajak Disandera di Penjara Salemba)

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak Yang Disandera, penanggung pajak akan dilepaskan dengan empat syarat.

Pertama, ia harus membayar lunas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Kedua, jangka waktu yang diterapkan dalam surat perintah penyanderaan telah habis. Ketiga, lepas dengan dasar hukum putusan pengadilan yang incrach. Terakhir, berdasarkan pertimbangan menteri keuangan.

"Nggak harus menunggu enam bulan," kata Dadang. Namun, jika dalam enam bulan penanggung pajak tetap belum melunasi utang pajaknya, Ditjen Pajak akan menambah waktu penyanderaan selama enam bulan.

"Setelah setahun, jika masih belum melunasi, ia akan dilepas tapi utang pajaknya tidak akan dihapus," lanjut Dadang. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER