Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengungkapkan pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo pada Senin (2/1) mendatang akan membahas tiga poin utama, yaitu APBN-P 2015, Perppu Pilkada dan Kepala Kepolisian Negara RI.
Ketiga poin ini, menurut Fahri, penting untuk dikomunikasikan kepada presiden agar presiden dapat mengerti posisi dewan. "Yang mau disampaikan nanti adalah bagaimana sikap kami sebagai lembaga," kata Fahri di sela acara 'Rapat Kerja Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI' di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (31/1).
APBN-P 2015
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri memaparkan dalam rancangan APBN-P 2015 terdapat beberapa kebijakan relokasi anggaran oleh presiden yang dinilai sangat besar, salah satunya mengenai program Penanaman Modal Negara (PNM).
"Kita tahu ada rencana Penanaman Modal Negara yang bisa dibilang seribu persen bertambahnya. Dari biasanya di awal hanya Rp 5-6 triliun, sekarang bisa total menjadi Rp 70 triliun," ujar Fahri.
Ia menambahkan pembiayaan pada sektor infrastruktur, termasuk sektor perhubungan, berdasar pada laporan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memiliki alokasi dana yang tidak biasa.
Oleh karena itu, pada pertemuan Senin nanti pimpinan DPR akan meminta penjelasan Presiden Jokowi untuk meyakinkan mereka bahwa pembiayaan tersebut ditujukan bagi kepentingan rakyat dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Salah satu contohnya, Fahri mengatakan, terkait pengalokasian dana kepada Badan Ekonomi Kreatif. Menurut politikus dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini, untuk mengalokasikan dana ke lembaga tersebut perlu diteliti lebih jauh mengenai status hukum kelembagaan dari lembaga baru itu.
"Sebab kita terikat oleh Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang lain yang mengatur kita dalam mengalokasikan anggaran kepada lembaga-lembaga itu," tutur Fahri.
Perppu PilkadaTerkait dengan Perppu Pilkada yang saat ini telah menjadi Undang-Undang, Fahri menjelaskan, presiden harus segera mengambil keputusan, mengingat kepala daerah di beberapa wilayah di Indonesia akan habis masa jabatannya. Ia berkata ada 300-an kepala daerah yg harus non-aktif dalam waktu dekat dan harus diangkat pelaksana tugasnya.
Fahri berpendapat, jika Undang-Undang ini dibiarkan tanpa ada keputusan yang jelas dari presiden, UU tersebut secara otomatis tidak bisa dijalankan karena bersifat tumpang-tindih dengan beberapa aturan pasal terkait Pilkada.
"Misalnya, siapa yang menyelenggarakan sengketa Pilkada? Mahkamah Konstitusi menganggap Pilkada bukan domain mereka," ucap Fahri.
Oleh karena itu, DPR ingin berkomunikasi dengan presiden supaya tidak ada kesalahpahaman dalam pengambilan keputusan, mengingat DPR sudah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi.
KapolriUntuk permasalahan pencalonan Kepala Kepolisian Negara RI, Fahri mengatakan, DPR melihat posisi presiden berada di dua sisi yang menyudutkan dirinya.
"Di satu sisi, presiden harus berhadapan dengan logika konstitusi UU, namun di saat yang bersamaan (presiden) dihadapkan pada penciptaan opini yang meluas oleh institusi-institusi yang sepertinya tidak mendukung keputusan presiden mencalonkan Budi Gunawan sebagai Kapolri," ungkap Fahri.
Fahri berpendapat seharusnya presiden mampu bersikap di tengah gangguan yang saat ini menyudutkan dirinya tersebut. DPR pun akan menjelaskan posisinya sebagai lembaga di depan presiden dan mengingatkan presiden akan posisinya sebagai kepala negara.
"Presiden ini adalah penguasa yang sangat kuat sekali karena ini adalah presidensialisme. Presiden harus mengerti peta permainan ini sehingga jangan seolah-olah ia (menjadi) disudutkan dan tidak punya pilihan," tutup Fahri.
(adt)