KPK VS POLRI

Penundaan Pelantikan Budi Politis tapi Berlandaskan Hukum

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 18:29 WIB
Meski memiliki landasan hukum untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, namun langkah Jokowi menundanya terkait etika dan moral pun tidak bisa disalahkan.
Rasman Arif Nasution (tengah) selaku tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan memperlihatkan berkas panggilan pemeriksaan oleh KPK kepada kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015. Surat panggilan Budi Gunawan oleh KPK dianggap tidak sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penundaan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang saat ini berstatus tersangka kasus rekening gendut, dipandang sarat dengan unsur politis. Dilema Presiden Joko Widodo antara patuh dengan hukum atau mendengarkan aspirasi masyarakat menjadi dasar penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan masih berlangsung hingga saat ini.

Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, dalam diskusi bertajuk "100 Hari Pemerintahan Jokowi JK Soal (KPK VS Polri): Politis atau Tidak?" mengatakan, walaupun politis penundaan pelantikan Budi sebagai Kapolri oleh Presiden dipandang memiliki landasan hukum yang jelas.

"Di dalam setiap sikap politik itu pasti ada landasan hukumnya. Sama seperti sikap Pak Jokowi yang memilih untuk melantik atau tidak Kapolri, itu juga politis. Tapi ada landasan hukumnya juga," tutur Arsul, Jumat (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika berdasarkan hukum dan peraturan undang-undang yang berlaku, maka Presiden Jokowi dipandang harus segera melantik Komjen Budi Gunawan. Apalagi, hak Budi untuk dilantik menjadi Kapolri masih ada karena status dirinya saat ini baru menjadi tersangka, dan belum menjadi terpidana.

Menimbang sisi etika moralitas, maka Presiden memilih untuk tidak dilantik hingga saat iniAnggota Komisi III DPR RI Asrul Sani
"Baru menjadi tersangka kita sudah melanggar hak Budi untuk dilantik. Sementara di lembaga lain status seseorang tersangka saja masih boleh menjabat. Budi Gunawan harus segera dilantik karena secara de facto ia sudah menjadi Kapolri," beber Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono sependapat dengan pandangan Asrul.

Bayu mengungkapkan isi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai dasar. Dalam pasal 25 ayat (22) UU tersebut disebutkan bahwa hakim MK baru mendapatkan status berhenti sementara ketika sudah menjadi terdakwa dalam kasus hukum yang dihadapi.

Sebagai salah satu calon pemimpin lembaga tinggi negara, Budi Gunawan dinilai Bayu masih dapat dilantik karena hukum melindungi pelantikannya jika nanti dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Walaupun secara hukum Budi Gunawan dapat segera dilantik oleh Presiden, namun apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi saat ini juga tidak bisa dikatakan salah. Arsul selepas diskusi mengatakan, Presiden telah benar mempertimbangkan aspek etika dan moralitas dalam memutuskan untuk menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri hingga proses hukum yang melibatkan dirinya tuntas.

"Kalau pertimbangannya dari sisi hukum mestinya (Budi Gunawan) dilantik. Tapi atas desakan masyarakat, menimbang sisi etika moralitas, maka Presiden memilih untuk tidak dilantik hingga saat ini," ujar Arsul. (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER