Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (3/2).
Kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Singarimbun mengatakan putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Desember 2014 lalu memiliki beberapa kekeliruan sehingga pihak Udar merasa perlu mengajukan PK kepada pengadilan negeri.
"Kami lihat pertimbangan ini keliru. Hakim (PN Jaksel) mengatakan bahwa jaksa boleh dengan kewenangannya memindahkan Udar Pristono dari rutan (rumah tahanan) Salemba cabang Kejaksaan Agung ke rutan Cipinang. Padahal, ketetapan di Ketua Pengadilan Tipikor PN Pusat itu harus ditahan di rutan Salemba," ujar Tonin.
Tonin menjelaskan alasan pemindahan rutan terhadap kliennya adalah karena jaksa menemukan telepon genggam di dalam kamar tahanan Udar dan juga cairan pembersih lantai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal bukan hanya Pak Udar yang memiliki telepon genggam di rutan tersebut dan kalau cairan pembersih mereka khawatir Pak Udar akan bunuh diri," ujar Tonin.
Penggeledahan yang disahkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu, menurut Tonin, merupakan suatu kesalahan. Dia menilai, seharusnya jaksa tidak berhak melakukan penggeledahan jika bukan dalam proses penyidikan.
"Sementara Pak Udar ada di rutan dan yang berhak melakukan penggeledahan adalah petugas rutan," ujar Tonin menegaskan.
Sidang DitundaUdar Pristono berangkat dari rutan Cipinang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 12.00 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang PK Pra-peradilan.
Namun, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo ini terpaksa ditunda karena pemohon belum melengkapi berkas administrasi, seperti kartu identitas pemohon dan surat kuasa hukum dari pihak yang mendampingi pemohon.
Pemohon, dalam kasus ini yaitu Udar, mengaku tidak membawa satupun kartu identitas diri bersamanya saat hakim meminta Udar untuk memperlihatkan kartu identitas.
"Tidak membawa apa-apa, pak hakim," ujar Udar saat persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Udar yang juga tidak membawa surat kuasa hukum mengaku hanya menemani kliennya untuk menghadiri persidangan.
"Itu adalah mekanisme daripada berita acara. Jadi, kami sebenarnya hanya mendampingi dan kalau mendampingi itu, siapa saja boleh. Tetapi mereka meminta surat kuasa untuk mendampingi," ujar Tonin.
Akibat kurang lengkapnya berkas administrasi dari pihak pemohon, hakim memutuskan untuk menunda sidang perkara hingga seminggu ke depan, yaitu pada Selasa (10/2) saat berkas-berkas sudah dilengkapi.
"Pengadilan (PK) itu kan tidak bisa sekali. Besok bahan disiapkan. Seminggu lagi sabarlah, pasti ada PK-nya nanti," ujar Udar, saat ditemui setelah sidang.
Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 sejak 17 September 2014, lalu. Sehari sebelumnya atau 16 September dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
(meg)