Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono berencana melayangkan surat keberatan kepada pihak Kejaksaan Agung. Pihak Udar menilai perlakuan jemput paksa yang dilakukan puluhan jaksa tak manusiawi.
Kuasa hukum tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta, Tonin Singarimbun, mengatakan banyak kejadian tidak menyenangkan yang diterima kliennya, Udar Pristono, selama proses penyidikan hingga lengkapnya berkas.
"Masih lama kalau bicara sidang, kemarin saja P21 dipaksakan," kata Tonin kepada CNN Indonesia, Kamis (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonin mengatakan Udar dijemput paksa pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Selasa (13/1). Sementara, saat itu, Tonin mengaku kondisi kesehatan Udar sedang memburuk.
"Pak Pristono ketika dibawa tensinya sedang diatas 200, dan gulanya juga sedang tinggi. Oleh karena itu, petugas rutan juga tidak kasih lepas karena bisa stroke di jalan," kata Tonin menceritakan.
Namun, lanjut Tonin, kondisi tersebut diabaikan oleh pihak jaksa penyidik.
"Pak Pristono dibawa paksa digotong, petugas rutan hampir ribut dengan jaksa yang jumlahnya 10 orang," ujar dia.
Selain persoalan cara penjemputan tersebut, Tonin juga mempersoalkan pemberitahuan mendadak yang dilakukan jaksa penyidik.
Dia mengatakan pemberitahuan berkas penyidikan sudah lengkap baru dilakukan sore hari sesaat sebelum Udar dijemput. Padahal, menurutnya, lazimnya pemberitauan dialkukan dua sampai tiga hari sebelumnya.
Lalu, Tonin juga mengatakan kalau Udar turut dipaksa menandatangani surat tanpa didampingi kuasa hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Udar lalu bersikeras menunggu sampai akhirnya disediakan kuasa hukum harian yang dipaksa menjadi saksi.
"Beliau tidak menandatangani tapi dikepung 15 jaksa yang bicara macam-macam," ujar dia.
Tonin juga menjelaskan dalam berkas yang ditandatangani tersebut terdapat banyak hal yang tidak lengkap, meliputi Berkas Acara Pemeriksaaan yang tak dilampirkan serta saksi ahli.
Dia mengatakan Udar baru kembali ke rutan pada pukul 22.00 WIB. Akibat perlakuan tersebut, pihaknya mengirimkan surat keberatan ke Kejaksaan Agung.
"Kami sudah diperlakukan sewenang-wenang," kata dia.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung mengaku telah melakukan proses hukum yang wajar terhadap tersangka Udar Pristono.
"Proses hukum acara itu sudah diatur sedemikian rupa dan diatur tertata. Tidak ada yang dipaksakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, kepada CNN Indonesia.
Dia juga mengaku tidak mendengar ada laporan soal keributan di rutan sebagaimana yang diakui oleh kuasa hukum Udar.
Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada 17 September lalu. Sehari sebelumnya atau 16 September dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
Saat ini, berkas Udar sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum tinggal menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka selain Udar, yaitu Prawoto selaku Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa sebagai pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu selaku ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
(utd/sip)