"Supaya publik mampu menguji bakal calon kepala daerahnya. Terutama, pemahaman calon kepala daerah tentang daerahnya," kata Teras saat diskusi publik Indo Barometer yang bertajuk "Quo Vadis UU Pilkada?" di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).
Teras menjelaskan, uji publik bukan hanya pengenalan calon kepala daerah kepada masyarakat. Namun, proses pendekatan kepada masyarakat yang lebih dalam sehingga masyarakat benar-benar memahami penguasaan materi oleh calon kepala daerahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya Ade Komarudin berpendapat, uji publik terlalu memakan waktu dan membuat tahapan Pilkada menjadi panjang. "Terkesan normalitas belaka. Jalan keluarnya, kami usulkan agar uji publik dilakukan oleh partai politik," kata Ade.
Ade mengatakan uji publik yang pada awalnya direncanakan enam bulan, kemudian dipotong menjadi tiga bulan. "Hari ini Komisi II sedang ke Badan Legislasi. Kalau sepakat hari ini, mungkin Jumat ini atau awal pekan depan DPR akan beri keputusan soal inisiatif," kata Ade. (meg)