REVISI UU PILKADA

DPR Batasi Materi Revisi UU Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2015 10:07 WIB
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengungkapkan adanya pembatasan terhadap materi revisi UU Pilkada yang akan diajukan oleh seluruh fraksi.
Suasana rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPU Provinsi se-Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1). Rapat koordinasi itu membahas penjelasan draft peraturan KPU tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang akan digelar pada tahun 2015. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengungkapkan adanya pembatasan terhadap materi revisi Undang-Undang Pilkada yang akan diajukan oleh seluruh fraksi. Namun, dia mengatakan revisi tersebut bukanlah suatu proses yang besar.

"Dibatasi dong. Intinya hanya soal tahapan-tahapan saja," kata Rambe di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (21/1).

Lebih jauh lagi, dia mengatakan tahapan yang dimaksud seperti paket calon pasangan. Dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah, banyak fraksi yang menginginkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan sebagai satu paket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, dalam Perppu tertulis wakil kepala daerah ditunjuk kepala daerah terpilih.

Menurut Rambe, sebuah pelanggaran apabila yang dilakukan merupakan proses revisi yang besar dan sulit.

"Kalau dilakukan, nanti semua UU dilanggar," ujar dia.

Meskipun demikian, dia mengatakan pimpinan akan terbuka dengan masukan baru yang sekiranya diajukan fraksi. Namun, masukan tersebut hanya bersifat penyempurnaan.

"Materi baru boleh, asal penyempurnaan. Kan intinya itu Pilkada sesuai dengan tahapan-tahapan undang-undang. Jangan dikarang-karang lagi yang baru," kata anggota fraksi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu terkait revisi UU Pilkada, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan ada beberapa saran yang dipersiapkan partainya.

Saran tersebut diantaranya terkait dengan waktu pelaksanaan yang memerlukan waktu lama. Menurut Ahmad, lamanya waktu pelaksanaan tersebut membutuhkan energi dan biaya cukup banyak.

Selain itu, dia menilai tahapan pelaksanaan pemilu yang menyebabkan banyaknya pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah.

"Pengangkatan pertama pada 2015 kemudian tahap kedua 2018. Ini menyebabkan jangka waktu Pltnya yang lebih lama. Kalau berkepanjangan dapat menghambat pembangunan," kata Riza di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena yang biasanya ditunjuk oleh Plt bukan orang asli setempat daerah tersebut. Riza mengaku telah menerima laporan, biasanya Plt tersebut hanya mempunyai sedikit rasa memiliki terhadap daerah tersebut.

Oleh sebab itu, ia mengatakan Partai Gerindra berharap Pilkada ini dapat dilaksanakan melalui tiga gelombang.

"Jadi ada tahun pilkada, tahun politik, yakni Pileg dan Pilres, lalu kemudian tahun evaluasi," ujar Wakil Ketua Komisi II ini. (utd/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER