Mulai saat itu, para tukang parkir di kawasan ini digaji oleh Pemprov DKI Jakarta. Tak tanggung-tanggung, mereka digaji sebesar dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun mereka dilarang memungut uang apapun dari pengguna kendaraan, termasuk tip.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan demi menjaga pemasukan retribusi parkir, dia tak segan memecat petugas parkir yang kedapatan menerima tip dari pengendara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga mengimbau agar tukang parkir tak bermain-main dengan retribusi parkir. Apalag saat ini sistem pembayaran parkir meter sudah dilakukan secara elektronik dengan e-money.
Seperti diketahui, penerapan parkir meter ini dipandang efektif meningkatkan jumlah pemasukan retribusi parkir. Menurut Kepala Unit Pengelola Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga, dulu di sepanjang Jalan Sabang, pemasukan retribusi hanya sekitar Rp 500 ribu per hari.
Kini setelah kehadiran 11 mesin parkir meter dan penerapan sistem baru, pemasukan retribusi parkir naik drastis hingga Rp 10 juta per harinya. Ke depan Pemprov DKI akan terus berusaha mendongkrak pemasukan dari retribusi parkir.
"Untuk di Sabang targetnya bisa Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," kata Sunardi. (meg)