Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah daerah diminta tegas memberikan sanksi bagi pejabatnya yang tidak mau memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tidak adanya sanksi membuat pejabat daerah ogah melaporkan harta kekayaan meski wajib.
Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi, pejabat daerah masuk dalam daftar penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Namun meski wajib, tak ada sanksi bagi mereka yang tidak melapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada sanksi tegas membuat para pejabat daerah malas menyerahkan LHKPN," kata Uchok kepada CNN Indonesia, Kamis (5/2).
Misalnya ia mencontohkan, masih adanya ratusan pejabat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang enggan melaporkan harta kekayaanya. Padahal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah secara tegas akan memberikan sanksi bagi bawahannya yang tidak melapor.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 260 tahun 2014 tentang LHKPN dan PNS diatur bahwa pejabat DKI Jakarta melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah paling lama dua bulan setelah dilantik serta memperbaharui laporannya setelah dua tahun menduduki jabatan yang sama.
Jika Jakarta saja masih ratusan pejabat DKI Jakarta yang belum menyerahkan LHKPN, pejabat daerah lain menurut Uchok jauh lebih banyak lagi. "Kami belum punya datanya, tapi memang yang melapor sangit minim sekali," katanya.
Padahal melaporkan LHKPN, kata Uchok sangat mudah. Tinggal membuat daftar harta kekayaan dan mengirimnya ke KPK untuk diverifikasi. Keberadaan Kantor KPK di Jakarta tak bisa jadi alasan para pejabat daerah enggan melaporkan harta kekayaan.
Karena itu, Uchok berharap pemerintah pusat dan daerah menerapkan sanksi tegas bagi pejabat daerah yang tidak mau melaporkan harta kekayaanya. "Harus dipaksa bial perlu dicopot dari jabatannya bagi yang tidak bersedia," katanya.
Pasalnya, penyerahan LHKPN merupakan bentuk upaya menciptakan pemerintaha yang bersih dan bebas korupsi.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Muhammad Kadar mengatakan, tahun 2014 lalu dari 1.600 orang pejabat DKI Jakarta yang wajib menyerahkan LHKPN baru 72,16 persen melaporkan harta kekayaanya.
Ada 400 lebih pejabat yang melaporkan harta kekayaan. Terkait sanksi yang akan diberikan, Pemprov DKI menurutnya baru akan membuat aturan khusus yang akan disesuaikan dengan eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(sur)