Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi, pejabat daerah masuk dalam daftar penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya ia mencontohkan, masih adanya ratusan pejabat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang enggan melaporkan harta kekayaanya. Padahal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah secara tegas akan memberikan sanksi bagi bawahannya yang tidak melapor.
Jika Jakarta saja masih ratusan pejabat DKI Jakarta yang belum menyerahkan LHKPN, pejabat daerah lain menurut Uchok jauh lebih banyak lagi. "Kami belum punya datanya, tapi memang yang melapor sangit minim sekali," katanya.
Padahal melaporkan LHKPN, kata Uchok sangat mudah. Tinggal membuat daftar harta kekayaan dan mengirimnya ke KPK untuk diverifikasi. Keberadaan Kantor KPK di Jakarta tak bisa jadi alasan para pejabat daerah enggan melaporkan harta kekayaan.
Karena itu, Uchok berharap pemerintah pusat dan daerah menerapkan sanksi tegas bagi pejabat daerah yang tidak mau melaporkan harta kekayaanya. "Harus dipaksa bial perlu dicopot dari jabatannya bagi yang tidak bersedia," katanya.
Pasalnya, penyerahan LHKPN merupakan bentuk upaya menciptakan pemerintaha yang bersih dan bebas korupsi.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Muhammad Kadar mengatakan, tahun 2014 lalu dari 1.600 orang pejabat DKI Jakarta yang wajib menyerahkan LHKPN baru 72,16 persen melaporkan harta kekayaanya.
Ada 400 lebih pejabat yang melaporkan harta kekayaan. Terkait sanksi yang akan diberikan, Pemprov DKI menurutnya baru akan membuat aturan khusus yang akan disesuaikan dengan eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (sur)