Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk PNS di Jakarta menuai kritik dari beberapa elemen masyarakat. Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) menilai kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta itu tidak dipayungi dengan dasar hukum yang jelas.
"Apa yang dilakukan Gubernur Ahok memang tidak melanggar hukum karena belum ada payung hukumnya sampai sekarang," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi, ketika memaparkan hasil kajian FITRA di Cikini, Jakarta, Kamis (5/2).
Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2014 yang diklaim Pemprov DKI jadi dasar peraturan sampai saat ini menurut Apung belum bisa dilihat di website resmi Pemprov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya tak berdasar hukum, sistem penggajian pegawai negeri sipil ini juga bisa ditiru oleh daerah lain. Padahal pemerataan pendapatan dan belanja daerah belum tercipta sampai saat ini.
FITRA berharap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan peraturan yang menjelaskan batasan gaji atau tunjangan PNS daerah dalam merespon kebijakan Pemda DKI Jakarta tersebut. Jangan sampai kenaikan pendapatan di daerah-daerah justru akan habis terpakai untuk menbayar gaji dan tunjangan PNS.
"Problem di daerah lain masih banyak yang pendapatan daerahnya kecil, jangan sampai peningkatan pendapatan daerah hanya untuk menaikkan gaji pegawai. Kami kurang sepakat," kata Apung.
Sebelumnya diketahui MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi, telah mengatakan bahwa kebijakan Pemda DKI Jakarta yang menaikkan tunjangan pegawai di wilayahnya dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yuddy sesaat setelah pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota DKI Jakarta Rabu (4/2) lalu.
Namun Yuddy saat itu mengaku apa yang dilakukan Pemprov DKI tidak melanggar hukum. Pasalnya total anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji PNS DKI hanya sekitar 24 persen. Sementara sesuai aturan, pengeluaran untuk biaya gaji pegawai batas maksimalnya adalah 25 persen.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tambahan tunjangan pada pegawainya. Tunjangan ini disebut dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis. Sebelumnya PNS hanya mendapatkan satu jenis TKD yakni TKD statis.
Untuk sistem penggajian baru ini, Pemprov DKI telah menyiapkan aggaran sekitar Rp 19 triliun. Berdasarkan sistem baru ini, setingkat lurah di Ibukota bisa mengantongi pendapatan hingga Rp 33 juta.
Untuk pegawai di bidang pelayanan saja bisa membawa pulang uang Rp 9,5 juta. Sementara bagian administrasi bisa mengantongi gaji sebesar Rp Rp 17,79 juta.
(sur)