Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak empat ratusan pejabat Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tidak melaporkan harta kekayaannya pada 2014 lalu. Sikap tak lapor harta ini dinilai tak sejalan dengan konsep pemerintahan bersih yang digagas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Kadar selaku Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, ditemui di Cikini, Jakarta, Kamis (5/2).
"Untuk 2014, baru 72,16 persen dari 1.600 pejabat pemerintah DKI yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kadar, data tersebut menunjukkan sebagian PNS di Jakarta tidak sejalan dengan konsep pemerintahan bersih yang digagas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Apalagi, akhir tahun lalu Basuki baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2014 tentang LHKPN dan PNS.
Pergub tersebut, katanya, mewajibkan PNS di ibukota melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah paling lama dua bulan setelah dilantik serta memperbaharui laporannya setelah dua tahun menduduki jabatan yang sama. Melalui peraturan itu, Basuki juga memperluas lingkup pejabat DKI Jakarta yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka.
Dari peraturan tersebut terdapat sepuluh jabatan yang harus menyerahkan LHKPN, yakni gubernur, wakil gubernur, pejabat pimpinan tinggi madya dan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala sekolah negeri, auditor, pemegang kas, PNS yang ditempatkan pada Dinas Pelayanan Pajak, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pelayanan Pengadaan Barang serta Jasa.
Kadar mengatakan untuk mengurangi jumlah ketidaktaatan PNS, Pemda DKI berencana membuat aturan khusus mengenai sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN. Aturan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Aturan sanksi akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Dalam satu hingga dua bulan ke depan peraturan itu akan terbit," ucap Kadar.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai LHKPN pejabat DKI Jakarta merupakan poin penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Tak hanya itu, LHKPN juga dianggap efektif dalam menjaga pengelolaan anggaran.
Penelita ICW, Nida Praradhisa, mengatakan keberadaan LHKPN semakin dibutuhkan karena Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini menaikkan tunjangan bagi para pegawainya.
Nida meminta Basuki memantau kepatuhan bawahannya terutama pejabat eselon dua dan eselon tiga yang baru dilantik dan menyelesaikan tugasnya Desember lalu.
"Gubernur harus memberikan sanksi pada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Sanksi dapat berupa teguran atau pengurangan tunjangan kinerja daerah," ucapnya.
(utd/sip)