Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Kadar selaku Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, ditemui di Cikini, Jakarta, Kamis (5/2).
"Untuk 2014, baru 72,16 persen dari 1.600 pejabat pemerintah DKI yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub tersebut, katanya, mewajibkan PNS di ibukota melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah paling lama dua bulan setelah dilantik serta memperbaharui laporannya setelah dua tahun menduduki jabatan yang sama. Melalui peraturan itu, Basuki juga memperluas lingkup pejabat DKI Jakarta yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka.
Kadar mengatakan untuk mengurangi jumlah ketidaktaatan PNS, Pemda DKI berencana membuat aturan khusus mengenai sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN. Aturan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Aturan sanksi akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Dalam satu hingga dua bulan ke depan peraturan itu akan terbit," ucap Kadar.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai LHKPN pejabat DKI Jakarta merupakan poin penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Tak hanya itu, LHKPN juga dianggap efektif dalam menjaga pengelolaan anggaran.
Penelita ICW, Nida Praradhisa, mengatakan keberadaan LHKPN semakin dibutuhkan karena Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini menaikkan tunjangan bagi para pegawainya.
Nida meminta Basuki memantau kepatuhan bawahannya terutama pejabat eselon dua dan eselon tiga yang baru dilantik dan menyelesaikan tugasnya Desember lalu.
"Gubernur harus memberikan sanksi pada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Sanksi dapat berupa teguran atau pengurangan tunjangan kinerja daerah," ucapnya. (utd/sip)