Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Zulkarnain dan Pandu

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2015 16:32 WIB
Indikasi pidana baru ditemukan dalam kasus yang diduga melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menghadiri aksi 'Save KPK Untuk Polri Bersih' di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/1). (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, penyidik Bareskrim Polri belum bisa menemukan indikasi pindana dalam kasus yang diduga melibatkan Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Indikasi pidana baru ditemukan dalam laporan pindana Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Bambang bahkan sudah diperiksa sebagai tersangka. Sementara untuk kasus Samad penyidik baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Dua kasus lain, APP (Adnan Pandu Praja) dan Z (Zulkarnain) masih dalam proses penyelidikan. Belum masuk tahap penyidikan, belum ada pemeriksaan saksi," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik terus berupaya menemukan unsur pidana dalam kasus di manas Zulkarnain dan Adnan Pandu menjadi terlapor. Unsur pidana menurut Ronny diperlukan untuk meningkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sprindik menjadi dasar melakukan penyidikan yang berdasarkan keterangan saksi dan ahli, menyita barang bukti untuk dijadikan alat bukti. Semua langkah penyidikan itu dasar sprindik," kata Ronny.

Saat ini seluruh pimpinan KPK terjerat masalah hukum di Bareskrim Polri. Empat pimpinan lembaga antirasuah dilaporkan ke Baresrkim Polri setelah penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Bambang dilaporkan Sugianto Sabran atas tuduhan pemberikan keterangan palsu. Samad dilaporkan Muhammad Yusuf Sahide atas dugaan pelanggaran Undang-undang KPK. Sementara Adnan dan Zulkiarnain masing-masing dilaporkan oleh Mukhlis Ramdan dan Fathur Rosyid.

Mukhlis menuduh Adnan mengambil paksa saham PT Desy Timber. Sedangkan Fathur melaporkan Zulkarnain menerima suap saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 
(sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER