Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemberian bintang tiga kepada Budi Waseso kental dengan kepentingan politis partai. Oleh karena itu, KontraS mendesak agar Budi Waseso diberhentikan dari jabatannya atas enam alasan spesifik.
Koordinator KontraS Haris Azhar menilai desakan pemberhentian penting karena Budi Waseso telah melakukan penangkapan diluar koordinasi dengan Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.
"Penangkapan tersebut dilakukan setelah Budi Waseso menjabat Kabareskrim menggantikan Suhardi Alius," ujar Haris kepada CNN Indonesia, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, Haris juga menilai penangkapan yang dilakukan Bareskrim terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak sesuai prosedur hukum yang semestinya. Hal ini terbukti dengan tidak adanya surat pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) KUHAP.
"Ini menunjukan adanya upaya kriminalisasi atas petinggi KPK," kata dia menjelaskan.
Ketiga, penangkapan Bambang Widjojanto terjadi dibawah komando Komjen Budi Waseso disebut sebagai penangkapan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam KUHAP.
Alasan keempat, Kontras melihat adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat fakta sesaat setelah ditangkap, Bambang diborgol di depan putrinya. Putrinya sempat juga dibawa serta ke Bareskrim sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
"Penting juga mempertimbangkan langkah semrawut dan gegabah Budi saat melakukan penangkapan Bambang secara berlebihan dengan borgol," kata Wakil Koordinator KontraS Krisbiantoro.
Tindakan tersebut, katanya, bisa memperburuk resolusi konflik antara KPK dan Polri. KontraS juga memandang Budi Waseso sebagai sosok partisan sehingga menyebabkan dirinya tidak profesional. Hal ini, kata Haris, terbukti dengan pernyataan Budi Waseso yang mengaku dirinya adalah anak buah Komjen Budi Gunawan, yang dekat dengan Megawati Soekarnoputri.
Terakhir, Krisbiantoro mengatakan Budi Waseso tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjabat Kepala Bareskrim Polri, diberikan bintang tiga ataupun digadang menjadi calon Kapolri berikutnya. Pasalnya, Budi dinilai tidak memiliki prestasi terlebih untuk duduk di kursi utama Polri tersebut.
"Budi Waseso tidak memiliki prestasi gemilang, bahkan hanya memimpin Polda tipe B. Sementara, masih banyak perwira bintang dua atau tiga yang jauh lebih layak dan punya prestasi," ujarnya.
(utd/sip)