Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana membentuk Komite Etik untuk menangani tuduhan pelanggaran kode etik Ketua KPK Abraham Samad. Komite Etik hanya akan dibentuk jika tudingan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti kebenarannya.
Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Hasto seharusnya memberikan informasi dan data yang dimilikinya ke KPK, bukannya ke parlemen. Jika bukti yang dituduhkan itu diserahkan ke KPK, lembaga antirasuah bisa meneliti dan mengevaluasinya.
"Jika terbukti ada pelanggaran etika, tentu kami sebagai lembaga akan melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk pembentukan Komite Etik," ujar Johan di Gedung KPK, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Johan mengatakan KPK belum menerima data atau informasi yang dituduhkan Hasto. Padahal data itu sangat dibutuhkan KPK untuk mengevaluasi kebenaran dari dugaan pelanggaran etika Samad.
Meski belum berencana membentuk Komite Etik, saat ini tim pengawas internal KPK masih menjalankan tugasnya menyelidik tuduhan yang menimpa semua pimpinan KPK, terutama Samad. Berbagai informasi dan data dihimpun oleh pengawas internal KPK untuk menelusuri dan mengevaluasi kasus yang diduga menimpa jajaran komisioner antirasuah.
Samad dituduh telah melakukan enam pertemuan dengan sejumlah elite PDIP dalam kaitannya dengan pencalonan wakil presiden 2014. Hasto mengungkapkan tuduhan itu di depan anggota Komisi III DPR. Hasto bahkan menuding Samad telah berupaya melakukan lobi dengan cara membantu peringanan hukum dalam kasus korupsi yang menimpa kader PDIP, Emir Moeis.
Meski membantah tudingan tersebut, Samad tidak menampik dirinya pernah bertemu dengan sejumlah elite politik. "Sebagai pimpinan KPK, saya tidak bisa menghindari pertemuan dengan elite politik baik secara formal maupun informal," ujar Samad, Senin (2/2) lalu.
(sur)