Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah melakukan gelar perkara, polisi menyimpulkan belum perlu memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait kasus dugaan politisasi jabatannya.
"Masih harus pendalaman lagi. AS (Abraham Samad) belum ada rencana untuk dipanggil," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2).
Dia menjelaskan, dalam gelar perkara ini semua penyidik sudah berkontribusi menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Namun, karena belum mencapai hasil yang mencukupi, gelar perkara masih perlu dilakukan lagi.
"Akan dilakukan gelar perkara lagi nanti, tapi belum dijadwalkan kapan," kata Rikwanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, gelar perkara diselenggarakan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi hingga sekitar 12.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan di Biro Pengawasan dan Penyidikan Polri.
Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad juga dituduh akan membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis.
Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.
(sip)