Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Praharsa Nugraha menyatakan KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir dalam praperadilan itu. KPK juga telah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan penggugat, yakni Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Gunawan mengajukan praperadilan untuk KPK karena merasa ada kejanggalan atas penetapan status tersangka yang ditimpakan KPK kepada dia.
Atas perbuatannya, mantan ajudan Megawati itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Status tersangka Budi juga membuat pelantikannya sebagai Kapolri ditunda oleh Presiden Jokowi. Tim 9 menginformasikan kemungkinan besar calon Kapolri akan diganti oleh perwira tinggi polisi lainnya. Komisi Kepolisian Nasional pun telah menjaring nama baru sebagai kandidat Kapolri. (agk)