Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Partai Golkar (MPG) Mohammad Andi Mattalatta mengatakan sidang yang digelar Golkar hari ini, Rabu (11/2), belum tentu menjadi jalan damai bagi kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Penyelesaian melalui MPG malah bisa menjadi jalan pembuka bagi kedua kubu untuk mengajukan sengketa ke pengadilan negeri.
"Seperti yang diatur undang-undang, sebelum ke pengadilan, perselisihan partai politik harus diputuskan oleh suatu mahkamah partai politik atau lembaga dengan sebutan lain," kata Andi kepada CNN Indonesia, Selasa (10/2).
Aturan yang dimaksud mantan menteri hukum dan hak asasi manusia itu adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam UU tersebut tertuang, perselisihan parpol harus diselesaikan oleh internal partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu 60 hari, mahkamah partai harus sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa yang diajukan. Putusan itu bersifat final dan mengikat secara internal. "Kalau tidak setuju, baru bisa menggugat ke pengadilan," kata Andi.
Meski demikian, Andi tak mau bicara lebih lanjut soal materi sengketa. Pasalnya, gugatan yang diajukan kubu Musyawarah Nasional Jakarta belum tentu akan diterima lima anggota MPG yang akan bertindak sebagai hakim.
"Harus dilihat dulu gugatan itu pantas diperiksa atau tidak, sesuai putusan pengadilan atau tidak. Saya harus tunduk pada kepatutan," kata Andi.
Sidang MPG rencananya akan digelar pukul 11.00 WIB di aula kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Sekretariat MPG telah mengirimkan surat panggilan kepada kubu Ical dan Agung untuk menghadirinya.
(rdk)