Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Partai Golongan Karya versi Munas Bali belum terlihat dalam sidang yang digelar Mahkamah Partai Golkar (MPG) siang ini, Rabu (11/2). Meski begitu, sidang tetap digelar dan saat ini kubu Agung Laksono sedang membacakan gugatannya.
Saat diberi kesempatan membacakan gugatan, kubu Agung Laksono yang diwakili Yorrys Raweyai meminta MPG memenuhi seluruh gugatan yang diajukan oleh mereka, termasuk meminta hasil Munas Bali tidak disahkan.
"Kami meminta penyelenggaraan Munas Bali beserta segala putusannya tidak disahkan, lalu meminta surat putusan Munas Bali soal kepengurusan DPP tidak disahkan, meminta pengesahan penyelenggaraan Munas di Ancol, dan mengesahkan komposisi kepengurusan hasil Munas Ancol," ujar Yorrys yang juga merupakan Wakil Ketua Umum versi Munas Ancol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain empat permintaan tersebut, kubu Agung Laksono pun meminta MPG untuk menerima seluruh gugatan yang mereka minta, termasuk mengesahkan putusan Rapat Pleno Partai Golkar pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung Laksono dan tidak mengesahkan surat putusan yang dikeluarkan Rapat Pleno pimpinan Theo Sambuaga tertanggal 26 November 2014.
"Dan jika Mahkamah Partai berpendapat lain, mohon agar mengeluarkan putusan seadil-adilnya," ujar Yorrys.
Sebelumnya pada jumpa pers yang dilakukan MPG kemarin siang, Selasa (10/2), Muladi selaku Ketua MPG mengatakan kedua kubu harus hadir dalam sidang sebagai syarat dilaksanakannya sidang. "Jika tidak hadir harus memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Muladi kemarin.
Namun meski salah satu kubu tidak hadir, Muladi mengungkapkan majelis hakim tetap harus mengeluarkan putusan, baik berupa penetapan ataupun penundaan sidang. "Harus ada putusan, bisa penetapan, penundaan, atau rekomendasi," kata Muladi.
Hingga berita ini diturunkan kubu Agung Laksono selaku pemohon masih membacakan gugatannya.
(pit/obs)