Saat diberi kesempatan membacakan gugatan, kubu Agung Laksono yang diwakili Yorrys Raweyai meminta MPG memenuhi seluruh gugatan yang diajukan oleh mereka, termasuk meminta hasil Munas Bali tidak disahkan.
"Kami meminta penyelenggaraan Munas Bali beserta segala putusannya tidak disahkan, lalu meminta surat putusan Munas Bali soal kepengurusan DPP tidak disahkan, meminta pengesahan penyelenggaraan Munas di Ancol, dan mengesahkan komposisi kepengurusan hasil Munas Ancol," ujar Yorrys yang juga merupakan Wakil Ketua Umum versi Munas Ancol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan jika Mahkamah Partai berpendapat lain, mohon agar mengeluarkan putusan seadil-adilnya," ujar Yorrys.
Namun meski salah satu kubu tidak hadir, Muladi mengungkapkan majelis hakim tetap harus mengeluarkan putusan, baik berupa penetapan ataupun penundaan sidang. "Harus ada putusan, bisa penetapan, penundaan, atau rekomendasi," kata Muladi.
Hingga berita ini diturunkan kubu Agung Laksono selaku pemohon masih membacakan gugatannya. (pit/obs)