Saat itu, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail bertanya kepada Iguh apakah dirinya tahu Polri pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan dan menyatakan tidak ada masalah pada rekening Budi. Ditanyai hal tersebut, Iguh menjawab singkat," Saya hanya tahu dari media," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah sprindik diterbitkan, kami mengumpulkan surat-surat terkait kasus lalu minta keterangan dari beberapa pihak yang tahu peristiwa tersebut," ujar Iguh.
Di sisi lain, kuasa hukum Budi Gunawan menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK menyalahi aturan perundang-undangan. Kuasa hukum BG berpendapat semestinya terdapat koordinasi dari bagian supervisi KPK untuk menangani perkara yang sebelumnya telah diproses di institusi penegak hukum lain, yakni Polri.
"Mereka tidak melakukan koordinasi. Seharusnya mereka berbicara kepada pimpinan Polri bahwa mereka sudah melakukan penyelidikan cukup lama tetapi ternyata ada seperti itu sehingga mereka (katakan kepada Polri) mau berkoordinasi," ujar Maqdir.
Kuasa hukum KPK, Katarina Maria Girsang, menilai penyidikan KPK atas Budi tidak menyalahi aturan karena dilakukan berdasarkan sumber yang berbeda dengan Polri, yakni pengaduan masyarakat, dan bukan LHA PPATK.
"Sebelum itu mereka sudah melakukan penelaahan dari pengaduan masyarakat. Dari situ mereka melakukan penelaahan terhadap LHA dan juga data-data lainnya," ujar Katarina usai persidangan.
Sidang permohonan praperadilan Budi Gunawan resmi ditutup oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi sekitar pukul 11.20 WIB. Sidang dilanjutkan pada Jumat (13/2) dengan agenda pengajuan saksi dan bukti masih dari pihak KPK. (utd)