Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Presiden Joko Widodo yang batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan harus dimaklumi. Pasalnya, ada hal yang dipertimbangkan Presiden sebelum memutuskan untuk tidak melantik Budi sebagai Kapolri.
Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat, Jumat (13/2) mengatakan, Presiden tentu harus menjelaskan pembatalan pelantikan ini ke publik. Semua alasan dan pertimbangan harus dijelaskan secara gamblang oleh kepala negara.
"Semua keputusan presiden tapi harus disampaikan ke publik, termasuk soal pertimbangan dan alasannya," kata Viktor di Gedung DPR, Jumat (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viktor memang tak menampik jika langkah Jokowi tersebut bentuk merupakan pelecehan pada parlemen. Namun menurutnya, jika ada pertimbangan lain maka langkah Jokowi tersebut harus dimaklumi.
Misalnya, pertimbangan jika Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Kapolri maka konfik antara KPK dan Polri terus berlanjut. Belum lagi soal status tersangka pada Budi Gunawan. Pertimbangan inilah yang kemudian merubah pandangan Viktor. Ia sebelumnya berharap Presiden segera melantik Budi Gunawan karena sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan.
"Jika ditanya soal prosedural ketatanegaraan memang harus dilantik lalu setelah itu diberhentikan, tapi jika presiden melihat ada pertimbangan lain maka itu hak prerogatifnya," kata Viktor.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa Presiden telah menelpon Ketua DPR Setya Novanto dan menyatakan tidak akan melantik Budi Gunawan.
Setya sendiri enggan bicara banyak soal pembicaaan melalui telepon itu. Ia hanya meminta semua pihak menunggu keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo.
“Ini wilayah Presiden. Presiden telah melakukan evaluasi terbaik dan punya pertimbangan. Kita tunggu saja,” kata Setya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/2).
(sur/agk)