Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman telah berdiskusi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut. "Pimpinan tanya ke saya apa langkah hukumnya manakala calon Kapolri yang diajukan Presiden telah disetujui DPR tapi kemudian tidak dilantik," kata Benny di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantikan Kapolri, menurut Benny, hanya masalah administratif yang kewenangannya ada di tangan Presiden. "Tinggal Presiden punya keberanian atau tidak untuk menggunakan wewenang sebaik-baiknya," ujar Benny.
Keenam nama calon baru Kapolri itu yang diajukan Kompolnas ialah Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Budi Waseso, mantan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar.
Sementara Istana Kamis kemarin (12/2) mengisyaratkan Kapolri baru akan diumumkan hari ini. Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, pengumuman bisa disesuaikan dengan agenda Presiden Jokowi hari ini, yakni di Istana Bogor atau Solo. (sur/agk)