Pelaku Penyerangan Az-Zikra Terancam 5 Tahun Bui

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 19:09 WIB
Sejauh ini ada 34 dari 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Empat lainnya belum ditetapkan tersangka karena tidak berada di TKP.
Pendiri Majelis Taklim Az-Zikra Ustad Muhammad Arifin Ilham ketika menggelar doa dan zikir bersama pimpinan KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa 2712015. Detikfoto/Rachman Haryanto
Bogor, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mengatakan para pelaku penyerangan Majelis Az-Zikra pimpinan ustad Arifin Ilham di Sentul, Bogor, Jawa Barat, akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan.

"(Pasal) 170 perusakan, baik kepada benda maupun kepada orang, sehingga lebih tinggi ancamannya," ujar Iriawan di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat sore (13/2). Pasal tersebut, ujar dia, dapat menjerat pelaku dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Adapun motif tindakan penyerangan sendiri, ungkap Iriawan, masih didalami. "Kita mendalami dan yang pasti ada sekelompok orang yang melakukan perusakan dan penganiayaan kita ungkap siapa pelaku dan motifnya," kata dia. (Baca: Mabes Polri Terjunkan Intelijen Selidiki Serangan Az-Zikra)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iriawan menjelaskan, sejauh ini ada 34 dari 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Empat orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat kejadian berlangsung.

Ia pun mengaku belum menyelidiki apakah kelompok penyerang tersebut telah mencopot spanduk penolakan syiah atau belum. "Kami belum lihat (spanduknya), tetapi berikutnya mereka akan menyerahkan semua barang bukti. Kita sudah back up dari Mapolda," ujar dia.

Dalam rapat konsolidasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Iriawan menyampaikan imbauan agar seluruh pihak mampu menahan diri. Pasalnya, kasus ini sudah sampai ke ranah pidana yang harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga menjamin kasus ini tidak akan meluas, sebab pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para tokoh. "Dan kita cepat melakukan langkah-langkah sehingga tidak berkembang," kata dia.

Majelis Az-Zikra adalah majelis taklim asuhan Arifin Ilham. Arifin sendiri melalui akun Facebook resminya menginformasikan tentang penyerangan itu tak lama setelah terjadinya penyerangan pada Rabu malam (11/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER