"Sejak di penyelidikan sudah ada bukti. Makanya, KPK tidak punya kewenangan untuk memberhentikan penyidikan," ujar Adnan saat bersaksi di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Alhasil, ketika mengeluarkan surat perintah penyidikan, nama tersangka sudah tercantum di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sistem yang berbeda diterapkan oleh pihak Kepolisian. Adnan menjelaskan, Polri baru akan menetapkan tersangka seusai penyidikan. Mereka merujuk hukum acara yang tercantum dalam KUHAP.
Sebelumnya, Budi Gunawan mengajukan gugatan ihwal mekanisme penetapan tersangka oleh KPK. Budi dijerat kasus suap dan gratifikasi yang menyebabkan rekeningnya menggelembung miliaran rupiah.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan menuding penetapan tersangka oleh KPK sarat dengan intervensi. Mereka menyayangkan KPK yang lebih senang mengeluarkan pernyataan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan melalui konferensi pers kepada media dibanding berkomunikasi lebih dahulu dengan pihak Budi Gunawan untuk menguji kebenarannya. Hal tersebut dinilai melanggar asas praduga tak bersalah terhadap Budi yang belum memberikan keterangan apapun. (obs)