"Uji Publik tidak akan dihapus, namanya diganti jadi sosialisasi," ujar Tjahhjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jum'at (13/2).
Tjahjo juga menilai perdebatan mengenai uji publik tidak akan menghambat penyempurnaan UU Pilkada, karena menurutnya perdebatan uji publik masih bisa dimediasikan antara pemerintah dan DPR karena saat ini revisi UU Pilkada belum mencapai final.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhir September 2014, syarat uji publik muncul setelah DPR menerbitkan UU Pilkada di mana Kepala Daerah dipilih melalui DPRD yang kemudian kembali lagi pemilihan langsung, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu mengeluarkan Perppu dengan 10 poin penting. Salah satu poinnya yaitu soal syarat uji publik. Menurut Yudhoyono, syarat uji publik ini bisa mencegah calon yang buruk dan berkapasitas rendah. (adt)