Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah uji publik akan dihilangkan pada revisi UU Pilkada. Syarat ini diganti dengan nama sosialisasi.
"Uji Publik tidak akan dihapus, namanya diganti jadi sosialisasi," ujar Tjahhjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jum'at (13/2).
Tjahjo juga menilai perdebatan mengenai uji publik tidak akan menghambat penyempurnaan UU Pilkada, karena menurutnya perdebatan uji publik masih bisa dimediasikan antara pemerintah dan DPR karena saat ini revisi UU Pilkada belum mencapai final.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses revisi UU Pilkada saat ini tengah melewati empat tahap, dimulai dari penggodokan oleh tim perumus hingga masuk tim sinkronisasi.
Setelah melewati tim sinkronisasi, UU Pilkada diharapkan Tjahjo dapat segera difinalisasikan pada rapat paripurna DPR pada hari Selasa, (17/2).
Sebelumnya, dalam kesepakatan Komisi II DPR dengan pemerintah, serta Komisi Pemlihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, syarat uji publik akan direvisi pada UU Pilkada. Penghapusan uji publik dinilai bisa menghemat waktu tiga sampai empat bulan dalam pilkada langsung dan diimbangi dengan penghapusan pendaftaran bakal calon.
Pada akhir September 2014, syarat uji publik muncul setelah DPR menerbitkan UU Pilkada di mana Kepala Daerah dipilih melalui DPRD yang kemudian kembali lagi pemilihan langsung, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu mengeluarkan Perppu dengan 10 poin penting. Salah satu poinnya yaitu soal syarat uji publik. Menurut Yudhoyono, syarat uji publik ini bisa mencegah calon yang buruk dan berkapasitas rendah.
(adt)