Jokowi Diminta Komunikasi ke DPR Kalau Tak Lantik Budi

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Minggu, 08 Feb 2015 03:20 WIB
Presiden Jokowi diimbau untuk melakukan konsultasi ke DPR. Tak hanya ke pimpinan DPR, tapi juga mengkomunikasi ke seluruh pimpinan fraksi.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjiatno (keempat kiri) saat menerima anggota Kompolnas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/1).ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan komunikasi sebagai bentuk konsultasi kepada DPR sebelum memutuskan polemik Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait posisi Kapolri.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan sepatutnya Jokowi berkomunikasi terlebuh dulu dengan DPR bila nanti memutuskan membatalkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. “Lakukan konsultasi ke DPR, tapi tak hanya ke pimpinan DPR, juga komunikasi ke seluruh pimpinan fraksi,” kata Arsul saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu malam (7/2).

Menurut Arsul, apapun keputusan yang akan diambil Presiden, DPR akan dapat menerimanya bila Presiden sudah mempertimbangkan dengan matang, termasuk memperhatikan suara yang berkembang di masyarakat. Artinya, tidak hanya dari perspektif hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Soal dilantik atau tidak dilantik atau dibatalkan itu memang sudah menjadi prerogafif Presiden sepenuhnya namun sebaiknya dikomunikasikan dengan DPR,” tutur Arsul.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengingatkan bahwa pengajuan nama calon tunggal Kapolri Budi Gunawan oleh Presiden melalui persetujuan DPR sehingga alangkah baiknya dikomunikasikan kembali ke DPR kalau tidak jadi melantik. “Kan dulu minta persetujuan ke kami waktu mengusulkan Budi Gunawan,” ujar dia.

“Memang lebih kepada etika, bukan keharusan tapi dari sisi manfaat cukup besar kalau Presiden mengkomunikasi dengan DPR,” kata Arsul.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta Presiden memberikan penjelasan resmi jika nantinya batal melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Meski tidak diatur, pemberitahuan tersebut dinilai adalah bagian etika kenegaraan.

Menurut Taufik, etika tersebut harus dilakukan agar tidak ada keanehan mekanisme jika nantinya Jokowi akan mengajukan nama baru sebagai Kapolri. "Presiden sudah berikan surat dan DPR menyetujui, lalu tiba-tiba sudah disetujui tapi muncul surat baru, kan tidak nyambung," kata Taufik.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, surat pemberitahuan yang diberikan dari Jokowi pada DPR pun bukan surat untuk meminta persetujuan DPR dalam batal melantik karena itu adalah hak prerogatif presiden. Nantinya surat tersebut akan dibacakan di Rapat Paripurna, baru setelah itu Jokowi bisa mengajukan nama calon Kapolri baru.

Saat ini meski Presiden belum memutuskan nasib Budi Gunawan, namun kabar yang santer beredar pelantikan urung dilaksanakan. Ketua Tim 9 Syafii Maarif secara terbuka sudah menyebutkan bahwa Presiden tidak akan melantik Budi Gunawan karena status tersangka dan derasnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional sudah mulai menyeleksi nama kandidat calon Kapolri. Kompolnas bahkan sudah mulai mewawancarai empat pejabat utama Mabes Polri. Keempatnya adalah Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno, Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER