Refly Harun: Tidak Ada Celah Makzulkan Jokowi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Feb 2015 13:20 WIB
Kisruh Komjen Budi Gunawan belum bisa menjadi alasan bagi DPR atau pihak manapun untuk bisa melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo . (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik terkait status Komisaris Jenderal Budi Gunawan belum berhenti. Perkara ini menjalar ke ranah institusi penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.
Presiden Jokowi hingga saat ini belum memutuskan akan melantik atau tidak Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun mengatakan tidak ada celah pemakzulan atas Presiden Jokowi, apabila pada akhirnya Komisaris Jenderal Budi Gunawan batal dilantik menjadi Kapolri.

"Sekalinya pun digoreng di DPR, itu akan tidak akan lolos di Mahkamah Konstitusi," tutur Refly di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2).

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan ada beberapa alasan yang menyebabkan akan dimentahkannya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi, apabila hal tersebut memang direalisasikan. Alasan pertama adalah tidak terpenuhinya asas perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan tercela yang dimaksudkan adalah, seperti bermain perempuan, menggunakan narkoba, korupsi dan sebagainya. Kemudian, tidak terpenuhi syarat pemakzulan seperti tidak memiliki kewarganegaraan.

Lebih lanjut, tidak terpenuhinya syarat utama untuk memakzulkan pimpinan adalah pengkhianatan terhadap negara.

"Masa tidak melantik Budi Gunawan termasuk pengkhianatan terhadap negara? Tidak ada celah sama sekali untuk konstitusi dan hukum untuk memakzulkan Presiden," tegasnya.

Diketahui, hal ini sudah menjadi pergunjingan di parlemen sejak ditundanya pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Direktur Syaiful Mujani Research and Consulting Djayadi Hanan menilai ada dua resiko yang akan dihadapi oleh Presiden Jokowi apabila tidak melantik Budi Gunawan. Salah satunya adalah digunakannya hak anggota dewan mulai dari bertanya, interpelasi hingga angket, bahkan sampai tahap pemakzulan.

"Kalau tidak lantik, Presiden harus pastikan bahwa pendapat hukum yang mengatakan tidak bermasalah akan hal tersebut mendapat dukungan politik yang cukup. Kalau mampu lakukan itu tidak masalah, karena persoalan impeachment bukan cuma soal hukum, tapi juga politik," tutur Djayadi.

Menanggapi hal tersebut, Refly mengatakan sah-sah saja apabila anggota dewan "menggoreng" kasus ini hingga tahap pemakzulan. Kendati demikian, ia meyakini hal tersebut tidak akan mendapat dukungan publik.

"Kalau DPR mau menggoreng-gorengkan hal tersebut, ya silakan. Tapi itu tidak akan mendapatkan dukungan publik. Kemudian, itu kan juga digunakan sebagai panggung untuk anggota dewan tertentu," tegasnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER