Pandangan tersebut menyangkal salah satu dalil yang digunakan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kepada Budi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kriteria kedua menurut Ridwan adalah di saat seseorang mendapat gaji atau tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD). "Dan itu terpenuhi. Dia (Budi Gunawan) mendapatkan tunjangan dari negara," ucapnya.
Ridwan menambahkan, kendati pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tak secara eksplisit menyebut kriteria pejabat negara yang dapat dijerat hukum oleh lembaga antirasuah tersebut, tetapi kedua kriteria tersebut dapat menjelaskan frase 'pejabat negara'.
Sementara itu, Ridwan menjelaskan, dalam gugatan praperadilan soal legalitas penetapan tersangka kepada Budi, Hakim Sarpin memiliki kewenangan untuk memutuskan. "Hakim punya kemandirian putusan," ujarnya.
Sebelumnya, Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan soal legalitas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh lembaga antirasuah, setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015 lalu.
Serangkaian sidang selama sepekan kemarin, telah dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuktikan permohonan. Apabila sesuai jadwal, gugatan tersebut akan diputuskan Hakim Sarpin Rizaldi, besok, Senin (15/2). (meg)