Swie Teng yang merupakan bekas Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) itu didakwa mendesain modus pengaburan bukti korupsi dan menyuruh anak buahnya berbohong saat sidang. Namun, saat jalannya pemeriksaan, dua orang anak buahnya membatalkan Berkas Acara Pemeriksaan. Kedua orang tersebut mengaku telah diperintahkan Swie Teng untuk berbohong sesuai dengan skema yang telah direncanakan.
"Terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng memerintahkan Teteung Rosita, Roselly Tjung, Dian Purwheny untuk memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2754,85 hektare atas nama PT BJA kepada Bupati Bogor," ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2). Mereka diminta memindahkan dokumen agar dokumen tidak dapat disita oleh penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT BPS melakukan kongkalikong dengan PT MI yang dipimpin oleh istri Yohan Yap, Nini. Duit perjanjian jual beli didakwa merupakan duit suap untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Penyerahan duit dilakukan oleh Yohan Yap. Suap digunakan untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan.
Untuk menutupi jejaknya, Swie Tenga menyuruh anak buahnya berbohong. "Terdakwa menyuruh Roselly, Suwito, Dian, dan Tina S Sugiro untuk memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan penyidik KPK tentang kepemilikan PT BPS sebagai milik Haryadi Kumala, padahal sebenarnya milik terdakwa," ujar jaksa.
Swie Teng disebutkan dalam surat dakwaan, mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut untuk merintangi penyidikan FX Yohan Yap. Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Swie Teng diancam 12 tahun penjara.
(obs)