Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencalonan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri, menggantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam pengumuman pencalonan itu, Jokowi sama sekali tak menyinggung soal nasib 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Ia juga tidak menyebutkan pernyataan apapun soal pemanggilan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait kasus yang menjeratnya saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.
Tak mendapat pernyataan apapun dari Jokowi, wartawan pun akhirnya menanyakan mengenai hal itu kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya bahwa sampai sekarang undang-undang tidak memberikan ruang bagi penggantian anggota dan pimpinan KPK yang menghadapi permasalahan hukum dan harus diganti secara hukum melalui Undang-Undang KPK tadi oleh proses seleksi," ujar Pratikno di Credential Room, Istana Merdeka, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
Oleh karena itu, lanjut Pratikno, Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar dapat memberikan kewenangan pada Presiden untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK tanpa proses seleksi karena situasi darurat.
Ia sepakat dengan pernyataan Presiden dalam konferensi pers yang menyebutkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersama-sama, kolaboratif, dan sinergis antarlembaga negara.
"Bukan hanya KPK, tapi juga Polri, bahkan Kejaksaan Agung. Jadi, pada paragraf terakhir Presiden menegaskan pentingnya antar lembaga negara ini untuk bersinergi menjaga keharmonisan. Dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, dalam hal ini penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata dia.
(obs/obs)