Tim Pengacara Tunggu Kedatangan Samad di Bandara Makassar

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 10:02 WIB
Abraham Samad telah ditunggu di bandara oleh sekitar 10 anggota tim kuasa hukum yang akan mendampinginya menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar.
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dijadwalkan bertolak ke Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa pagi (24/2). Samad yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) telah ditunggu sekitar 10 anggota tim pengacaranya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Kami sedang menunggu di bandara saat ini. Ada sekitar 10 orang di sini. Rencana sebentar lagi Pak AS sampai," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Aziz kepada CNN Indonesia, Selasa (24/2).

Aziz menyebutkan, Samad akan didampingi 15 anggota tim kuasa hukum dari Makassar dan dua pengacara dari Jakarta. Mereka akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan penyidik Polda Sulselbar telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pengacara juga bakal mengawal hak-hak Samad sebagai tersangka dipenuhi penyidik. "Kalau soal materi pemeriksaan, kami serahkan kepada penyidik. Yang pasti terkait dengan sangkaan yaitu dugaan pemalsuan surat," ujar Aziz.

Samad dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan Kartu Keluarga dan KTP atas nama Feriani Lim (27). Samad ditetapkan tersangka pada 17 Februari lalu karena diduga ikut membantu memalsukan dokumen dengan sangkaan Pasal 265 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal pemalsuan dokumen kependudukan dengan ancaman maksimal delapan tahun. Polda Sulselbar juga telah menetapakan Feriani Lim sebagai tersangka utama kasus itu.

Selain pemalsuan dokumen, Samad juga dilaporkan dalam kasus lainnya oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide Dalam laporan ke Bareskrim Polri pada 22 Januari, Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu.

Samad juga dituduh akan membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus yang ditudingkan ke Abraham Samad. Gelar dilakukan, Kamis lalu (6/2), terkait tudingan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan ancaman lima tahun penjara. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER