Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung diharap mampu membatalkan putusan sidang praperadilan yang mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (16/2) lalu. Jika penjagaan ketertiban hukum tidak dilakukan oleh MA, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin berkurang.
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menegaskan bahwa fokus lembaga yang ia pimpin adalah memastikan Mahkamah Agung menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban hukum di Indonesia. Oleh karena itu, ia mendesak agar MA segera menjalankan tugasnya dalam mengawasi proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan beberapa hari lalu.
"MA bisa saja mengambil keputusan membatalkan (putusan pengadilan) karena ia punya hak pengawasan. MA wajib hukumnya menjaga tertib hukum. Jangan sampai ada lompat-lompat putusan yang dibolehkan atau tidak seperti itu. Lama-lama lembaga pengadilan bisa tidak dipercaya publik ini," ujar Suparman ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks sidang praperadilan, Suparman menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah terang mengatur salah satu jenis persidangan tersebut. MA sebagai lembaga peradilan tertinggi bertugas menjaga konsistensi putusan para hakim di Indonesia agar sesuai dengan isi KUHAP tersebut.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah aksi MA atau tindakan dalam menjaga konsistensi putusan hakim-hakimnya sesuai KUHAP. Misalnya dalam kasus praperadilan ini, MA bisa dengan cepat mengambil tindakan kepada hakim yang bersangkutan dan meluruskan putusan itu," kata Suparman.
Pria kelahiran Lampung 53 tahun silam itu berharap MA segera mengeluarkan keputusan dalma waktu dekat ini. Apalagi hingga saat ini KY sudah sering menyampaikan pandangannya terhadap kasus sidang praperadilan dan masalah-masalah peradilan lain terhadap MA.
"Statement kita saya yakin didengar dan dibaca oleh MA. Sekarang tinggal mereka harus proaktif menjaga konsistensi tertib hukum hakim-hakimnya," ujar Suparman.
(pit)