Kasus Bambang dan Samad, Ruki Tidak Mau Cawe-Cawe

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2015 17:59 WIB
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan tidak akan ikut campur penyidikan pihak Mabes Polri untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Taufiequrachman Ruki (kanan), Johan Budi (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (tengah) berbincang bersama sebelum dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- ‎Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan tidak bakal ikut campur terhadap proses penyidikan pihak Mabes Polri dalam penanganan kasus yang menimpa Komisioner nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Soal penegakan hukum, kami tidak akan cawe-cawe, karena itu berada pada domainnya kepolisian‎," kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2), sebelum datang ke Mabes Polri untuk menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Meski demikian, jajaran pimpinan KPK saat ini tetap bakal memberikan bantuan hukum sekiranya keduanya menghendaki. Bagaimanapun, kata Ruki, Bambang dan Samad tetap merupakan pegawai KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Ruki mengatakan jajaran pimpinan KPK langsung berembuk membahas agenda program yang saat ini menjadi prioritas KPK, termasuk bersama Bambang dan Samad.

Dalam pertemuan tersebut, Ruki mengtakan bahwa Samad dan Bambang turut menjelaskan berbagai program KPK saat ini. Namun mereka tidak menyinggung ihwal kasus lantaran menyadari sudah tidak memiliki kewenangan lagi.

"Terus terang saya terkejut betul karena banyak sekali program yang belum terselesaikan. KPK yang dulu saya pikir hanya ada di Kuningan ternyata kini sudah sampai ke Cirebon," ujar Ruki berseloroh menganalogikan dua kota yang jaraknya berdekatan.

Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan kasus penyidikan atas petinggi KPK lainnya, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja.

"Kalau masalah pidana lanjut terus," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2). Dia menegaskan perkara hukum yang menyangkut pimpinan KPK lainnya pada tahap ini tidak bisa dihentikan.

Budi juga menyatakan penghentian perkara hukum dua pimpinan KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja tidak akan dilakukan untuk mengharmoniskan hubungan dua lembaga penegak hukum KPK dan Polri.

"Tidak, tidak bisa itu, masa hukum bisa dibegitukan (dihentikan dengan alasan keharmonisan). Kami tidak boleh melanggar undang-undang, tidak bisa dihentikan," ujarnya menegaskan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER