Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari posisi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka. Sementara itu, Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan penyidikan atas dua pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, tidak akan dihentikan.
"Kalau masalah pidana lanjut terus," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2). Dia menegaskan perkara hukum yang menyangkut pimpinan KPK lainnya pada tahap ini tidak bisa dihentikan.
Budi juga menyatakan pihaknya tidak akan menghentikan kasus penyidikan pimpinan KPK yang sedang ditangani Bareskrim Polri demi mewujudkan hubungan yang harmonis antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan KPK menjadi harmonis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, tidak bisa itu, masa hukum bisa dibegitukan (dihentikan dengan alasan keharmonisan). Kami tidak boleh melanggar undang-undang, tidak bisa dihentikan," ujarnya menegaskan.
Selain itu, dia juga meyakini jika Wakapolri Komisaris Jenderal Badordin Haiti kelak menjabat sebagai Kapolri, pihaknya tetap tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Saya kira tidak mungkin, karena beliau paham betul. Beliau, kan, orang yang paham betul tentang reserse dan penegakan hukum," ujarnya.
Bahkan, menurutnya, kemampuan itulah yang menjadi alasan penunjukan Badrodin sebagai calon Kapolri yang baru. "Karena orang terpilih makanya orangnya pasti hebat, diantara yang bagus."
Bambang Widjojanto, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua KPK, ditetapkan tersangka kasus kesaksian palsu saat bersengketa di Mahkamah Konstitusi oleh Bareskrim Polri, Jumat (23/1). Bambang telah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Bareskrim.
Tak hanya itu, mantan Ketua KPK sementara Abraham Samadpun dilaporkan ke Polri atas dugaan melakukan pertemuan dengan petinggi PDIP saat masih menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Menyusul Abraham dan Bambang, wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dituduh mengambil paksa saham milik PT Desy Timber.
Terakhir, Zulkarnaen, juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur 2008. Rentetan peristiwa tersebut muncul menyusul adanya penetapan tersangka mantan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK, Selasa (13/1).
(utd)