Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Mahkamah Konstitusi ihwal pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air , akhir pekan lalu, berdampak terhadap semua izin perusahaan air minum kemasan milik asing di Indonesia. Kini berdasar putusan itu, usaha dari semua izin perusahaan air kemasan asing harus dibatalkan.
Pelopor air mineral dalam kemasan di Indonesia, Aqua, yang kini dinaungi oleh perusahaan multinasional asal Perancis, PT Tirta Investama Danone Aqua menjadi salah satu perusahaan yang akan mengakhiri usahanya di Indonesia apabila berkaca pada putusan MK.
Corporate Communication Director PT Danone Aqua, Troy Pantouw, menyatakan, telah mengetahui ihwal putusan tersebut. Kini, pihaknya masih mempelajari dan mengkaji apa saja dampak yang harus dihadapinya dengan diumumkan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terkait dengan keputusan itu, kami masih mengkaji dampaknya seperti apa. Kajian juga dilakukan dengan pihak terkait. Ya, sabar saja dulu, karena putusan itu kan masih baru," kata Troy kepada CNN Indonesia, Senin (23/2).
Dia menjelaskan, salah satu pihak yang kini sedang berkoordinasi untuk membahas putusan tersebut adalah Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin). "Saya pikir, saat ini Aspadin masih mencoba koordinasi dengan pemerintah," ujarnya.
Troy juga menjelaskan, meski perusahaannya berusaha menaati semua aturan hukum dan Undang-undang yang telah ditetapkan, namun perusahaan yang menaungi lebih dari 12 ribu karyawan ini masih beroperasi seperti biasa.
"Kami sudah 42 tahun di Indonesia, sudah terbukti memberikan kontribusi ekonomi ke dan pendapatan daerah dan nasional. Belum lagi kontribusi dengan kesehatan masyarakat lewat produk kami, penyuluhan, sosial dan lingkungan. Hal-hal itu seharusnya menjadi dasar pemerintah dalam mengeluarkan Undang-undang," kata Troy.
Sebelumnya, September tahun lalu, rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diikuti sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Patrialis Akbar, memutuskan untuk membatalkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Keputusan ini, lantas dibacakan di hadapan publik dalam sidang terbuka pada Rabu pekan lalu, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota.
(meg)