"Sidang pembacaan tuntutan Hari Kamis, 12 Februari," ujar Hakim Ketua Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar memengaruhi hasil putusan, Romi melalui Masyitoh meminta makelar kasus sekaligus perantara Akil, Muhtar Ependy, untuk memuluskan jalan persidangan. Muhtar diyakini Masyitoh kenal dekat dengan Akil Mochtar.
Atas tindak pidana tersebut, Romi dan Masyitoh didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam penjara 15 tahun.
Pada sidang Senin (2/2), Romi menyangkal telah menyuap Akil. Menurut Romi, penyetoran duit dilakukan oleh istrinya tanpa sepengetahuan dia. Romi bahkan mengaku kaget begitu mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu dan kecewa dengan istri saya (Masyitoh). Saya baru tahu pada bulan Agustus 2013. Dia (Masyitoh) katakan diminta, dipaksa, ditakut-takuti Muhtar untuk memberikan uang Rp 10 miliar," ujar Romi saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (rdk)