Eks Wali Kota Palembang dan Istri Hadapi Tuntutan Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 07:17 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton menyangkal menyuap Akil Mochtar. Menurut dia, penyetoran duit dilakukan sang istri tanpa sepengetahuan dia.
Pasangan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi sekaligus bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (12/2).

"Sidang pembacaan tuntutan Hari Kamis, 12 Februari," ujar Hakim Ketua Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/2).

Romi dan Masyitoh didakwa menyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar saat sidang gugatan sengketa pilkada Kota Palembang di MK. Gugatan diajukan lantaran Romi gagal menyabet jabatan Wali Kota Palembang setelah Komisi Pemilihan Umum Palembang menetapkannya kalah delapan suara dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu ditangani oleh Hakim Ketua Akil Mochtar bersama Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Anggota Anwar Usman.

Agar memengaruhi hasil putusan, Romi melalui Masyitoh meminta makelar kasus sekaligus perantara Akil, Muhtar Ependy, untuk memuluskan jalan persidangan. Muhtar diyakini Masyitoh kenal dekat dengan Akil Mochtar.

Romi dan Masyitoh didakwa menyuap Akil senilai Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu. Pada 20 Mei 2013, majelis hakim MK memenangkan gugatan Romi dan pasangannya Harnojoyo. Akil menetapkan Romi memenangkan pilkada dengan perolehan suara sebanyak 316.919. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih 23 suara.

Atas tindak pidana tersebut, Romi dan Masyitoh didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam penjara 15 tahun.

Pada sidang Senin (2/2), Romi menyangkal telah menyuap Akil. Menurut Romi, penyetoran duit dilakukan oleh istrinya tanpa sepengetahuan dia. Romi bahkan mengaku kaget begitu mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu dan kecewa dengan istri saya (Masyitoh). Saya baru tahu pada bulan Agustus 2013. Dia (Masyitoh) katakan diminta, dipaksa, ditakut-takuti Muhtar untuk memberikan uang Rp 10 miliar," ujar Romi saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER