KPK VS POLRI

Pengacara Pastikan Akil Diperiksa Polisi untuk Kasus Bambang

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 13:54 WIB
Kuasa hukum Akil Mochtar, Adardam Achyar, memastikan kliennya bakal menjelaskan informasi yang dia miliki terkait Bambang Widjojanto.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana memeriksa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai saksi untuk kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, memastikan kliennya bakal menjelaskan informasi yang dia miliki terkait Bambang.

"Saya bisa pastikan, Pak Akil pasti diperiksa. Karena Pak Akil saat itu menjadi Ketua Panel Hakim dalam sidang sengketa pilkada yang dipersoalkan," kata Adardam kepada CNN Indonesia, Rabu (4/2).

Adardam menjelaskan, sekitar dua hari yang lalu dirinya dihubungi oleh orang yang menanyakan status penahanan Akil. Kliennya saat ini adalah tahanan Mahkamah Agung (MA) karena kasus dugaan menerima suap oleh Akil sedang masuk dalam proses kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adardam, pemeriksaan terhadap Akil bukan persoalan apakah Akil bersedia memberikan keterangan untuk kasus Bambang atau tidak. "Diperiksa adalah kewajiban hukum setiap warga negara. Bagi kami simpel saja soal itu," ujar Adardam.

Adardam menambahkan, penyidik Polri saat ini kemungkinan tengah menyelesaikan kelengkapan administrasi untuk bisa memeriksa Akil di Kantor Bareskrim Polri. Proses pemeriksaan Administrasi tersebut diperkirakan bakal memakan waktu yang cukup lama.

"Pak Akil pernah diperiksa juga untuk kasus lain saat status penahanannya di Pengadilan Tinggi. Saat itu urus izinnya satu minggu lebih. Sekarang di MA, mungkin butuh waktu lebih lama," kata Adardam.

Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP. Bambang dituduh menyuruh orang lain memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat yang diperkarakan ke MK.

Sengketa pilkada itu diadili oleh Akil Mochtar sebagai Hakim Ketua, serta Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim sebagai anggota panel hakim. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER