Jakarta, CNN Indonesia -- Teguh Satya Bhakti, Ketua Majelis Hakim sidang gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terhadap Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, membuat pengunjung sidang terdiam sekaligus terheran-heran ketika membacakan putusan sembari menangis tersedu-sedu, Rabu (25/2).
“Pak Teguh bilang kepada saya, beliau merasa syok sekaligus senang karena telah berhasil memimpin jalannya sidang dengan lancar. Pak Teguh bilang tidak tahu kenapa tiba-tiba merasa sedih dan keluar air matanya,” ujar seorang pegawai PTUN Jakarta kepada CNN Indonesia.
Teguh memang terlihat menangis beberapa kali ketika memimpin jalannya persidangan yang berakhir dengan dikabulkannya gugatan SDA terhadap Kemenkumham. Ia misalnya menangis sesenggukan saat membaca Mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Teguh menangis, beberapa staf hakim yang berada di belakang dia langsung berupaya menenangkan sang ketua majelis hakim. Melihat hakim ketua menangis, para pengunjung pun tampak tercengang.
Majelis hakim memutuskan menerima gugatan SDA sehingga sebagai konsekuensinya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh keputusan turunan dari SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum.
“Sikap tergugat (Menkumham) telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPP. Tindakan tergugat dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh sembari menangis.
Setelah staf PTUN menenangkannya, Hakim Teguh kembali melanjutkan pembacaan putusan. “Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Maka keputusan objek sengketa diputuskan batal,” kata dia.
Kronologi pengesahan PPP kubu RomiMenkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi menteri. Ia menyatakan keputusan soal itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian sebelumnya mengatakan surat tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP diterima Kemenkumham pada 17 Oktober 2004 –hari yang sama dengan penutupan Muktamar PPP kubu Romi di Surabaya.
“Surat dari Saudara Romy datang sejak tanggal 17 Oktober. Ketika itu yang jadi menteri masih Bapak Amir Syamsuddin,” kata Ferdinand.
Surat perubahan kepengurusan PPP itu, menurut Ferdinand, dibuat di hadapan notaris Maria Baroro yang berkedudukan di Surabaya, kota tempat digelarnya Muktamar VIII PPP kubu Romi.
Ferdinand mengatakan Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat menteri, tak langsung menyikapi surat PPP Romy karena masa jabatannya sudah hampir habis. “Maka pada tanggal 28 Oktober 2014 Bapak Yasonna menandatangani Surat Keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP,” ujarnya.
Dasar hukum keputusan Yasonna adalah hasil Muktamar VIII PPP yang digelar 15-17 Oktober di Surabaya yang mengakui Romi sebagai Ketua Umum PPP.
PPP kini terbelah antara kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dengan Romi sebagai ketua umum, dan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz –yang didukung SDA– sebagai ketua umum.
(agk)