Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan akan mengusut peristiwa pembakaran pelaku perampasan sepeda motor yang dilakukan warga di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (24/2) dini hari kemarin. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pembunuhan meski pada pelaku tindak kejahatan tidak dapat dibenarkan.
Menurut Martin tindakan main hakim sendiri tersebut patut disayangkan. "Dalam sebuah negara hukum, apapun alasannya, semua tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum bahkan sampai mengambil hak hidup pelaku kejahatan," kata Martinus di Jakarta, Rabu (25/2).
Pelaku pembakaran bisa dijerat dengan pasal pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, atas keberanian yang ditunjukan Wahyu dan Sri, Martinus menuturkan kepolisian memberikan apresiasi yang besar kepada mereka.
"Sri melakukan tangkisan dan menjatuhkan pelaku sehingga pelaku tertangkap. Kami menghimbau agar masyarakat mempunyai keberanian seperti yang ditunjukannya," kata Martinus.
Jenazah begal yang dibakar massa sampai saat ini belum bisa teridentifikasi karena rusak. Tak ada ciri khusus yang bisa dikenali dari jenazah pelaku yang kini disimpan di RSUD Tangerang ini.
Polisi mengimbau kepada keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk bisa melapor ke Polsek Pondok Aren atau ke RSUD Tangerang untuk melihat jenazah pelaku.
Aksi Pembakaran dilakukan warga setelah salah seorang pelaku perampasan sepeda motor tak sempat kabur karena ditinggal tiga orang rekannya. Tiga pelaku yang masih buron tersebut kabur karena warga berdatangan mendengar teriakan minta tolong dua korban pembegalan, Sri Apriani dan Wahyu Hidayat.
Sementara itu Kriminolog dari Universitas Indonesia Erlangga Masdiana menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk stres sosial yang dialami warga. "Ada sesuatu hal krusial yang menyebabkan para warga melakukan pembakaran tersebut," ujar Erlangga saat dihubungi CNN Indonesia.
Erlangga mengungkapkan aksi para begal tersebut sudah memunculkan rasa takut yang luar biasa pada diri masyarakat. Apalagi, kata Erlangga, media massa tak henti membesar-besarkan isu tersebut.
"Begal ini tindakan kejahatan yang menakutkan bagi warga. Pada akhirnya tindakan para begal tersebut selain menakutkan juga menimbulkan rasa kebencian yang luar biasa di diri masyarakat," kata Erlangga.
(sur/sip)