KY Kaget Ada Hakim Menangis Saat Baca Putusan soal PPP

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 11:40 WIB
Hakim Teguh Satya Bhakti menangis saat membacakan putusan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atas SK Menkumham. Sidang mengabulkan gugatan SDA.
Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman. (Antara/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial Eman Suparman terkejut mendengar informasi soal Hakim Teguh Satya Bhakti yang menangis saat membacakan putusan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. (Baca: Hakim Menangis, Batalkan Kepengurusan PPP Kubu Romi)

Namun Eman belum dapat memastikan apakah ada unsur pelanggaran etik atau tidak dalam peristiwa hakim menangis tersebut. “Boleh saja hakim terharu kan,” kata dia di Gedung KY, Jakarta, Kamis (26/2). Menurutnya, hakim menangis bisa karena banyak hal.

KY sendiri belum menindaklanjuti peristiwa yang membuat heboh pengunjung ruang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (25/2), itu. "Kan saya belum lihat pasti faktanya. Belum bisa pastikan ada atau tidak (pelanggaran)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan peristiwa hakim menangis tersebut memang banyak menuai asumsi di tengah masyarakat. "Itu bisa menimbulkan kecurigaan, tapi tergantung nanti yang menilai," kata dia di Gedung MA, Jakarta.

Suhadi berpendapat, KY lah yang berwenang untuk menilai apakah tangisan hakim itu dapat membuat sang hakim diseret ke sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mengharuskan hakim bersikap profesional dalam melaksanakan kewajibannya dan menghasilkan putusan yang efektif serta efisien.

Ihwal tangisan Hakim Teguh, Dewan Pengurus Pusat PPP kubu Romahurmuziy (Romi) akan melaporkan Teguh Satya Bakti ke KY karena menganggap hal itu sebagai pelanggaran etik serius yang tak dapat diabaikan.

Ketika membacakan putusan atas gugatan Suryadharma di PTUN Jakarta kemarin, Hakim Teguh terlihat menangis sesenggukan beberapa kali. Staf PTUN yang berada di belakang Teguh sampai harus menenangkannya.

Dalam putusannya, Teguh mengabulkan permohonan Suryadharma. "Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh, kemudian tersedu-sedu.

Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Ia menyatakan keputusan soal PPP itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER