SDA dan Hakim PTUN Jakarta Yang Berlinang Air Mata

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 21:34 WIB
Kaget dan senang diakui hakim Teguh bercampur jadi satu saat itu, saat ia membacakan putusan yang membuat PPP kembali dipimpin SDA dan Romi sebagai sekjennya.
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). Kubu SDA memenangkan gugatannya atas pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dimana SDA menuntut SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan DPP PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy agar dibatalkan. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tidak ada yang salah dengan jalannya pembacaan putusan gugatan Suryadharma Ali alias SDA atas kepengurusan PPP Romahurmuziy yang diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, siang, hari itu Rabu (25/2).

Teguh Satya Bakti jadi Ketua Majelis Sidang, berjalan lancar sampai pada suara tangis yang membuat hadirin di ruang sidang terdiam. Tangisan itu berasal dari pak hakim Teguh.

Entah apa yang melintasi benaknya, hingga putusan itu dibacakan terbata-bata. Putusan itu dibacakan jelas meski agak lama, yang membuat SDA pun gembira karena gugatannya diterima mengalahkan menteri Yasonna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa kali Teguh menangis, tak membuat sidang ditunda. PTUN jakarta menerima gugatan SDA sehingga sebagai konsekuensinya Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh keputusan turunan dari SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum.

“Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh sembari menangis, membuat sebagian pengunjung sidang terheran-heran.

Keheranan menjadi hal wajar karena dalam persidangan, terlebih di ruang pengadilan perdata sangat jarang didapati, apalagi itu air mata keluar dari sang hakim. Putusan itu sontak memuat pendukung SDA kegirangan, suara takbir bersahutan dan ucapan selamat mengalir kepada mantan menteri agama yang telah menjadi tersangka KPK itu.

Misteri air mata hakim Teguh hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang masuk akal. Dari penuturan CNN Indonesia, seorang staf PTUN Jakarta mengatakan Teguh merasa kaget dan senang dalam waktu bersamaan karena berhasil memimpin sidang dengan lancar.

"Pak Teguh bilang tidak tahu kenapa tiba-tiba merasa sedih dan keluar air matanya,” ujar seorang pegawai PTUN Jakarta kepada CNN Indonesia.

Cucuran air mata dalam persidangan membuat kubu Romi curiga."Hakim yang menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan adalah sebuah kejadian yang janggal dan sama sekali tak lazim," ujar Romy seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Rabu (25/2). Romy menganggap perilaku yang ditunjukkan Teguh seakan-akan dirinya sedang berada di bawah tekanan dari massa yang hadir di PTUN saat pembacaan putusan dilakukan.

Air mata pun keluar dari SDA, meski tidak berkomentar terlihat SDA pun menangis sambil menerima peluk, salam juga ucapan selamat dari para pendukungnya. Menjadi hal wajar tangisan SDA atas hasil yang membahagiakan dari sang pengadil, mungkin dia terharu atas anggapan kebenaran yang ia yakini selama ini terbukti di pengadilan.

Namun, misteri menangisnya Teguh dengan alasan yang dikemukanan tidak menjawab segalanya. Mungkin Romi benar tangisan pengadil meja hijau itu akibat sebuah tekanan, namun tidak salah jika Teguh beralasan terharu karena berhasil mengadili perkara perdata ini dengan lancar dan aman.

Meski putusan sudah ditetapkan, yang otomatis membuat SDA kembali sebagai Ketua Umum PPP berdasar hasil Munas VIII di Bandung 2011, tidak membuat Romi gentar. Kubu politisi muda ka'bah ini berencana melakukan banding dengan berbagai alasan dugaan keputusan hakim teguh yang tak adil menjadi pengadil, meski sebenarnya pihak tergugat, Menkumham Yasonna Laoly, kemungkinan tidak akan melakukan apa yang Romi lakukan, naik banding.

"Kepengurusan yang sah sebelum SK (Surat Keputusan)," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2), sekaan menjawab kepastian kepengurusan PPP yang sah. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER