Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) resmi mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal jalannya sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK pada Senin (2/2) mendatang.
Pengawalan diminta karena hakim tunggal yang akan memimpin persidangan, Sarpin Rizaldi, tercatat pernah diadukan ke KY atas dugaan penerimaan suap atas kasus yang ia tangani di tahun-tahun sebelumnya.
"Beberapa catatan kita atas hakim tunggal yang memimpin sidang nanti perlu pengawasan yang esktra. Hingga saat ini banyak kasus yang melibatkan pak Sarpin. Kekhawatiran kita sidang ini harus dikawal, karena dari beberapa proses yang terjadi ada indikasi yang bisa memunculkan dilema hukum kedepannya," ujar salah satu perwakilan Taktis, Bahrain, di kantor KY, Jakarta, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun lalu, Sarpin Rizaldi tercatat pernah diadukan ke KY oleh Takal Barus terkait dugaan penerimaan suap dalam persidangan kasus paten Boiler 320 derajat celcius di PN Medan. Sebelumnya, pada 2008 Sarpin juga pernah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran hukum beracara pidana dalam vonis perkara narkoba 180 gram heroin.
Taktis berharap dalam sidang praperadilan Senin mendatang KY dapat terlibat secara pro-aktif mengawal jalannya persidangan. Apalagi, menurut pendapat peneliti Kemitraan, Laode M. Syarif, sidang praperadilan nanti diduga akan menarik dan diperhatikan banyak kalangan. (Baca:
Pengacara: Saksi Budi Bukan Mangkir, Tapi Tunggu Praperadilan)
"Kasus ini telah menjadi diskusi publik yang besar. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam persidangan mungkin KY bisa proaktif menugaskan satu-dua staf untuk memantau. Apalagi ada indikasi masalah dengan hakim tunggal yang akan memimpin sidang," ujar Syarif ketika pertemuan dengan Ketua KY, Suparman Marzuki, pagi tadi.
Menanggapi permintaan Taktis tersebut, KY pun menanggapi dengan positif usulan pengawalan sidang praperadilan oleh BG terhadap KPK Senin mendatang. Ketua KY, Suparman Marzuki, mengatakan bahwa lembaga yang ia pimpin telah menghimbau hakim dan PN Jakarta Selatan agar proses peradilan nanti dapat berjalan secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.
"KY telah meminta PN Jakarta Selatan dan hakim tunggal untuk profesional dalam proses persidangan, mengabaikan seluruh tekanan, tegak lurus dengan KUHAP, dan kode etik perilaku hakim,” ujarnya. “Jadi semoga tidak ada putusan hukum yang tidak sesuai wewenang sidang praperadilan. Peradilan jangan menjadi bagian keruwetan masalah," tegas Suparman menjawab permintaan dari Taktis.
(obs)