Temui Jokowi, Ahok: Kalau Saya Dipecat, Bapak yang Teken SK

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 27 Feb 2015 15:29 WIB
Siang ini Ahok menyambangi Jokowi di Istana. "Paling saya dipecat tahun depan," ujar Ahok ke Jokowi, berseloroh soal hak angket yang dilayangkan DPRD Jakarta.
Ahok saat mengantar kepindahan Jokowi ke Istana Kepresidenan, 22 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambangi Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang (27/2). Dalam obrolan mereka, soal hak angket yang diajukan DPRD DKI Jakarta terhadap Ahok untuk menyelidiki APBD Jakarta 2015 ikut disinggung.

“Beliau (Jokowi) tanya, ‘Proses angket itu bagaimana?’ Saja jawab, ‘Kalau berdasarkan angket saya dinyatakan salah, dilaporkan ke MA, ya dipecat. Bapak yang harus keluarkan Surat Keputusan-nya,’” kata Ahok usai bertemu Jokowi.

Menurut Ahok, Jokowi kemudian bertanya lagi apakah dia bisa menolak untuk menandatangani SK pemecatan Ahok. “Saya jawab, ‘Ya enggak bisa, Pak. Paling saya dipecatnya tahun depan, hehe,’” ujar Ahok mengulangi percakapannya dengan Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPRD DKI Jakarta melayangkan hak angket karena tak terima dengan sikap Ahok yang berkeras mempertahankan draf APBD versi e-budgeting untuk dikirim ke Kementerian Dalam Negeri guna disetujui. Draf ini dipersoalkan DPRD karena tak mencantumkan anggaran hingga tingkat satuan ketiga.

Ahok ngeyel memakai draf e-budgeting itu untuk mencegah masuknya anggaran fiktif yang menurut dia jumlahnya hingga Rp 12,1 triliun. (Baca: Rincian Dana Siluman yang Dicoret Ahok dari APBD Jakarta)

Menurut Ahok, e-budgeting ini telah dijalankan sejak Jakarta dipimpin oleh Jokowi. “Ini yang beliau ingin lakukan dari dulu,” ujar Ahok.

Sebelumnya di Balai Kota DKI Jakarta Ahok menjelaskan, dengan e-budgeting ini orang tak bisa mengubah anggaran seenaknya. “Kalau dulu kan anggaran disusun pakai excel, kamu bisa comot-comot 10 persen, 15 persen. Sekarang tidak bisa," kata dia.

Program e-budgeting berisi rincian APBD tersebut hanya bisa diubah oleh mereka yang memegang password. Sementara yang memegang password antara lain Ahok sendiri dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta.

Segala macam perubahan yang terjadi dalam draf APBD versi e-budgeting akan tercatat oleh sistem sehingga siapapun yang mengubah data dapat terlihat jelas, baik nama maupun waktunya.

Sementara soal keberatan DPRD karena draf APBD tak mencantumkan anggaran sampai satuan ketiga, Ahok merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang DPRD menyusun anggaran hingga tingkat satuan ketiga atau mata anggaran.

Rincian hingga satuan ketiga kini juga hanya bisa diakses oleh eksekutif.  "Keputusan MK sudah jelas, DPRD punya hak budgeting tapi enggak berhak menyusun. Misal sudah setuju bangun rumah susun, itu urusan eksekutif. Dia bantu mengawasi. Bukan dia yang atur-atur beli barang," ucap Ahok.

Untuk diketahui, poin 1 butir (a) Surat Edaran Kemendagri nomor 902/3224/PJ perihal tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berbunyi, “Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-XI/2013 yang membatalkan kewenangan DPR dalam pembahasan APBN secara rinci hingga ke tingkat tiga dan belanja (satuan tiga) serta kewenangan dalam pembintangan anggaran, dan memperhatikan hasil Sidang Paripurna tanggal 4 Juni 2014, Sekretaris Kabinet menegaskan bahwa para Pejabat Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-XI/2013 tersebut dalam melakukan pembahasan APBD dengan DPRD." (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER