Dianggap Putusan Belum Final, Kubu Ical Lapor ke Kemenkumham

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 18:37 WIB
Kubu Ical melayangkan laporan terkait hasil putusan Mahkamah Partai Golkar, termasuk meminta Kemenkumham untuk tidak mengesahkan kepemimpinan kubu Agung.
Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta, Leo Nababan (kanan) dan Melki Laka Lena menunjukkan hasil putusan Mahkamah Partai saat akan mendaftarkan kepengurusan DPP Partai Golkar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (4/3). Kubu Agung Laksono memohon pengesahan kepengurusannya setelah dua dari empat hakim Mahkamah Partai Golkar menerima hasil Musyawarah Nasional IX Golkar di Jakarta. (Antara Foto/Bradley S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie alias Ical, ikut melapor ke Kementerian Hukum dan HAM. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menyatakan putusan Mahkamah Partai belum final. Alhasil, pihaknya meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menunggu terlebih dahulu.

"Kami datang mengantarkan surat berisi penjelasan putusan Mahkamah Partai kemarin. Sidang putusan mahkamah tidak memenangkan salah satu pihak. Hanya menjelaskan perbedaan pendapat hakim-hakim," ujar Idrus di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (4/3). Pihaknya mengklaim, perselisihan internal pun belum tuntas lantaran sidang mahkamah partai tidak memenangkan pihak tertentu.

"Kami melaporkan ke Menteri Hukum dan HAM ini (sidang mahkamah) belum selesai. Kami sedang kasasi pada Senin lalu. Memori kasasi sedang disusun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Partai Golkar terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.

"Muladi dan Natabaya berpandangan penyelesaian masalah internal diserahkan ke petunjuk undang-undang. Bila tidak diselesaikan, diserahkan ke pengadilan," ujar Idrus melanjutkan.

Sebelumnya, Rabu (4/3), sekitar pukul 12.00 WIB, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat  Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, menyerahkan berkas putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung Laksono. Pihaknya berharap, Menkumham segera memproses permohonan tersebut.

"Kita baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan (Golkar) hasil Munas Ancol yang disahkan Mahkamah Partai," ujar Lawrence di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/3). Lawrence dan sejumlah kader partai beringin tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo dan Kepala Sub Direktorat Hukum Gata Negara Baroto.

Menurut Lawrence, keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat dalam memutuskan sengketa internal partai. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER