"Kami datang mengantarkan surat berisi penjelasan putusan Mahkamah Partai kemarin. Sidang putusan mahkamah tidak memenangkan salah satu pihak. Hanya menjelaskan perbedaan pendapat hakim-hakim," ujar Idrus di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (4/3). Pihaknya mengklaim, perselisihan internal pun belum tuntas lantaran sidang mahkamah partai tidak memenangkan pihak tertentu.
"Kami melaporkan ke Menteri Hukum dan HAM ini (sidang mahkamah) belum selesai. Kami sedang kasasi pada Senin lalu. Memori kasasi sedang disusun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Mahkamah Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
Sebelumnya, Rabu (4/3), sekitar pukul 12.00 WIB, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, menyerahkan berkas putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung Laksono. Pihaknya berharap, Menkumham segera memproses permohonan tersebut.
"Kita baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan (Golkar) hasil Munas Ancol yang disahkan Mahkamah Partai," ujar Lawrence di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/3). Lawrence dan sejumlah kader partai beringin tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo dan Kepala Sub Direktorat Hukum Gata Negara Baroto.
Menurut Lawrence, keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat dalam memutuskan sengketa internal partai. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (pit)