Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menganggap terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Kepresidenan tidak perlu diributkan. Pasalnya, perpres itu menjadi kewenangan presiden dengan urgensi yang diyakini penting untuk membantu kerja Presiden Joko Widodo.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Kepresidenan yang dikeluarkan Jokowi mendapat sorotan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Berdasarkan perpres itu, wewenang Luhut Binsar Panjaitan selaku kepala Staf Kepresidenan bakal ditambah. Mantan tim sukses Jokowi itu bakal punya otoritas untuk mengendalikan program prioritas nasional.
"Perpres itu aturan di bawah PP, ya itu tidak apa-apa. Hanya saja, apakah itu penerbitannya benar?" kata Rambe kepada CNN Indonesia, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politikus Partai Golkar ini, jika memang diperlukan untuk membenahi fungsi koordinasi, maka memang sudah sepatutnya dikeluarkan perpres. Namun, fungsi kantor staf kepresidenan tidak memiliki komando ke bawah.
"Jika tepat, itu akan memperbaiki fungsi koordinasi, atau menjadi alat presiden. Fungsi ini tidak bisa melakukan komando di bawahnya," jelas Rambe.
JK berpandangan, perpres yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (2/2) itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sebab memuat penambahan koordinasi, misalnya Luhut akan punya wewenang memanggil menteri –wewenang yang selama ini hanya dimiliki Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Saya pasti akan komunikasikan (Perpres) ini dengan Pak Presiden,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).
Untuk diketahui, JK tak dilibatkan dalam penyusunan Perpres itu, demikian pula Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Saya tidak mengikuti sama sekali, tidak ikut mengawal (proses penyusunan Perpres),” ujar Pratikno, Selasa (3/3).
Menurut Pratikno, penyusunan Perpres Perluasan Wewenang Kantor Staf Kepresidenan melibatkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Andi lah yang beberapa kali terlibat dalam rapat koordinasi rancangan perpres tersebut.
Secara terpisah, Andi menyatakan Perpres 26/2015 itu mengatur tentang fungsi Kantor Staf Kepresidenan yang menggantikan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang ada pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pada masa Presiden Jokowi ini, UKP4 ditiadakan. Bentukan barunya adalah Staf Kepresidenan,” kata Andi.
(pit/obs)