Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menilai keputusan Presiden Joko Widodo dalam mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Kepresidenan sangat tidak elok, lantaran tidak melibatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan para menteri koordinator lainnya.
"Sangat tidak elok jika sebuah keputusan presiden, kemudian dikomunikasikan seorang pembantunya (Sekretaris Kabinet), tetapi pembantu terdekatnya yang lain belum mengetahui atau menyampaikan tidak dilibatkan," ujar Arsul kepada CNN Indonesia, Rabu (4/3).
Perpres yang telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (2/2) kemarin dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan karena memuat penambahan koordinasi di mana Luhut-selaku kepala Kantor Staf Kepresidenan- akan memiliki kewenangan untuk memanggil para menteri. Sementara mengacu pada UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, wewenang tersebut hanya dimiliki oleh Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perluasan wewenang Kantor Staf Kepresidenan melalui Perpres memang menjadi kewenangan penuh Presiden Jokowi selaku Kepala Negara. Namun, menurut Arsul, Perpres ini seharusnya mendapat pemeriksaan hukum karena terkait dengan peraturan koordinasi dan pengawasan pemerintah.
"Presiden perlu menjelaskan, jika kepala Kantor Kepresidenan punya wewenang melakukan koordinasi, lalu di mana letak perbedaan kewenangan koordinasi dengan para menteri koordinator yang ada?" ujar Arsul.
Seperti diketahui, penyusunan Perpres ini tidak melibatkan JK dan Pratikno ataupun Menko lainnya, tetapi melibatkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Namun, Andi mengklaim telah melakukan sinkronisasi dengan melibatkan Sekretaris Wakil Presiden Mohamad Oemar dan anggota Sekretariat Negara.
"Saat ini ada tiga Perpres kelembagaan baru: Perpres Kantor Staf Presiden, Perpres Sekretariat Negara dan Perpres Sekretariat Kabinet. Ketiga Perpres itu disusun berdasarkan keputusan Menteri Sekretaris Negara yang anggotanya ada di ketiga lembaga tersebut. Sekretaris Wakpres Pak Oemar ada di dalam Setneg itu, dan dia dilibatkan dalam tim sinkronisasi Perpres," ujar Andi menjelaskan.
Lebih jauh lagi Andi berpendapat, perluasan wewenang ini sebetulnya tidak berlebihan karena memberikan pertimbangan kepada presiden tentang isu-isu strategis, terutama mengenai bagaimana komunikasi politik dilakukan dan pelaksanaan program-program prioritas presiden.
Permasalahan tumpang tindih pun tengah diupayakan agar tidak terjadi, mengingat sinergi antarlembaga di lingkungan Istana Presiden, katanya, tengah dimatangkan. Misalnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk perencanaan, Sekretariat Negara untuk tugas-tugas ketatanegaraan, Sekretariat Kabinet untuk manajemen kabinet, Kantor Staf Presiden untuk program-program prioritas dan isu-isu strategis dan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan teknis pembangunan.
(utd)