"Saya mengapresiasi karena presiden sudah menyadari kemampuannya, dan dia sudah memberikan setengah kewenangannya kepada staf kepresidenan," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden telah membelah dirinya. Tidak lagi full presiden, tapi setengah presiden. Bisa dikatakan presiden tengah mengangkat presiden harian," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla –yang mengaku tak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015– berpandangan Perpres itu berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan sebab memuat penambahan koordinasi, misalnya Luhut akan punya wewenang memanggil menteri. Wewenang tersebut selama ini hanya dimiliki Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator yang diatur berdasarkan UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Namun Kamis kemarin (5/3), JK mengisyaratkan telah mencapai kesepahaman dengan Jokowi soal Perpres itu. JK menjamin Perpres yang memperluas kewenangan Luhut itu tak akan membuat hubungannya dengan Jokowi rusak.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang terlibat penuh dalam penyusunan Perpres itu mengatakan tumpang-tindih wewenang bisa dihindari karena sinergi antarlembaga di lingkungan Istana Kepresidenan tengah dimatangkan.
Sejak awal, menurut Andi, Jokowi meminta agar ada perbedaan antarunit di lstana Kepresidenan, misalnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk perencanaan, Sekretariat Negara untuk tugas-tugas ketatanegaraan, Sekretariat Kabinet untuk manajemen kabinet, Kantor Staf Presiden untuk program-program prioritas dan isu-isu strategis, dan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan untuk pengawasan teknis pembangunan.
Lihat juga:Struktur Organisasi Kantor Staf Presiden |